Di Penjara, Gulat Telepon Anak Buah Palsukan Kwitansi Rp1,5 Miliar

Senin, 29 Desember 2014 – 17:10 WIB
Gulat Medali Emas Manurung. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap alih fungsi lahan perkebunan sawit di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung.

Di sidang itu terungkap, meski sudah dipenjara KPK, Gulat masih bisa menelepon anak buahnya untuk memalsukan kwitansi pinjaman uang Rp 1,5 miliar kepada Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Dirut PT Citra Hokiana Triutama.

BACA JUGA: Fraksi Golkar Peringatkan Jokowi Tidak Sepelekan DPR

Keterangan ini disampaikan anak buah Gulat di PT Anugerah Kelola Artha (AKA), Hendra P Siahaan saat bersaksi bersama Mangara Andaya Sinaga (karyawan PT AKA), Yulia Siahaan (kasir PT Citra Hokiana Tri Utama), Edison Marudut Marsadauli Siahaan (Dirut PT Citra Hokiana Triutama), serta dua pegawai money canger PT Ayu Masagung Jakarta, dalam sidang, Senin (29/12).

Hakim Ketua Supriyono mulanya mencecar Mangara, penjaga kebun kelapa sawit milik Gulat seluas 64 hektar di Rohan Hilir, soal adanya kwitansi pinjaman tersebut.

BACA JUGA: JK Ucapkan Simpati untuk Keluarga Penumpang Air Asia

Mangara yang semula mengaku tidak tahu soal perkara suap terhadap Gubernur Riau non aktif Anas Maamun, akhirnya mengaku telah memalsukan tanda tangan Gulat di kwitansi pinjaman senilai Rp 1,5 miliar itu.

"Pernah Pak, kwitansi pinjaman duit Rp 1,5 miliar. Yang pinjam Pak Gulat, yang memijamkan Pak Edison. Saya yang tanda tangan atas nama Pak Gulat Manurung, tapi bukan tanda tangan asli saya," kata Mangara.

BACA JUGA: Ini Upaya Penyuap Gubernur Riau Hilangkan Jejak

Mangara mengaku memalsukan tanda tangan Gulat karena disuruh Hendra. Terkait tujuan apa uang itu dipinjam, Mangara tidak mengetahuinya. Tanda tangan itu sendiri dipelajarinya dari fotokopi KTP Gulat yang ada di rumah Gulat sekitar bulan September 2014.

"Hendra minta bantu saya membuat kwitansi, karena Pak Gulat di dalam penjara, jadi untuk melengkapi administrasi saja," ujar Mangara.

Sementara Hendra tak bisa mengelak. Dalam persidangan itu, pria yang pernah jadi mahasiswa Gulat di Universitas Riau dan sudah bekerja di perusahaan Gulat sejak 2011, mengakui diperintah membuat kwitansi pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar dari Edison.

"Benar Pak. Kemarin itu ada telrpon Pak Gulat, beliau tanya kabar saya, tanya pekerjaan semua. Setelah itu saya disuruh ke rumah ambil kwitansi dengan surat tanah 10 buah. Kalau kwitansi tidak ketemu buat saja yang baru. Setelah itu antar ke Edison Siahaan," kata Hendra.

Nah, soal pemalsuan tanda tangan Gulat oleh Mangara, Hendra juga membenarkan sudah diperintahkan Gulat. Mangara mendatangani karena dia lah yang bisa menyamai tanda tangan Gulat.

"Ada Pak. Akhir September. Terdakwa sudah ditahan Pak sekitar satu minggu. Tahu (itu Gulat) dari suaranya," jelasnya.

Saat ditanya Jaksa, Hendra juga mengaku pernah mengantar uang ke Jakarta, kepada Fuad yang dikenalnya sebagai pegawai Pemprov Riau. Tapi berapa jumlah uang dia tidak mengetahui.

Adanya uang keluar dari perusahaan Edison, dibenarkan kasir PT Citra Hokiana Triutama, Yulia Siahaan. Dia mengaku mendapat perintah dari Edison untuk mencairkan cek senilai Rp 1,5 miliar, kemudian diserahkan ke Edison.

"Saya tahunya disuruh Pak Edison buka cek 1,5 miliar. Urus ke bank dan serahkan ke Pak Edison. Itu sekitar bulan September, tanggal lupa," ujar perempuan yang sudah bekerja sejak 1997 di perusahaan Edison.

Dalam dakwaan Gulat diketahui pada 22 September 2014, Annas Maamun menghubungi Gulat dan meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Namun, Gulat hanya mampu menyiapkan USD 166.100 atau setara Rp 2 miliar yang diperolehnya dari Edison Marudut Marsadauli sebesar kurang lebih USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar. Sisanya kurang lebih USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat sendiri. Selanjutnya, Gulat membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas, hingga ditangkap KPK.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Masalah, Jika Ada Dukungan Ibas Nyalon Ketum Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler