Di PTUN Kalah Lagi, Duo Bali Nine Tinggal Dieksekusi

Senin, 06 April 2015 – 23:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku lega atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atas keputusan Presiden Joko Widodo menolak memberikan grasi kepada dua terpidana mati kasus narkoba itu. Karenanya, pelaksanaan hukuman mati atas terpidana mati yang dikenal dengan sebutan duo Bali Nine itu kian dekat.

"Putusan PTUN yang menolak gugatan duo Bali Nine tentu melegakan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana kepada JPNN, Senin (6/4) malam.

BACA JUGA: Andi Widjajanto Mengaku Lalai soal Perpres Uang Muka Mobil Pejabat

Dia menegaskan, Kejagung sebenarnya sudah memprediksi bahwa PTUN bakal menolak gugatan duo Bali Nine. Sebab, tegas Tony, grasi merupakan hak prerogatif presiden selaku kepala negara. "Yang bukan merupakan obyek gugatan TUN (tata usaha negara, red),” kata Tony.

Lebih lanjut dia menegaskan, putusan PTUN itu semakin mendekatkan jadwal pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua. Sedianya, eksekusi akan dilaksanakan serempak di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Aziz dan Yasonna Berdebat soal Putusan Mahkamah Partai Golkar

"Dengan putusan itu maka semakin mendekatkan langkah menuju jadwal eksekusi," tegas Tony.

Saat ini, Myuran dan Andrew memang sudah berada di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Namun, Kejagung belum menentukan jadwal pasti pelaksanaan eksekusinya.

BACA JUGA: Nasdem Minta Presiden Pulihkan Nama Baik BG

Tony menegaskan, jadwal eksekusi akan diumumkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. "Kita lihat nanti ya. Kita tunggu Jaksa Agung memberikan pengumuman," tuntasnya.

Sebelumnya, siang tadi PTUN menolak gugatan Andrew dan Myuran. "Mengadili menolak gugatan perlawanan dari pelawan. Menetapkan, menolak demi hukum. Pelawan menurut hukum harus ditolak," kata ketua majelis hakim PTUN Jakarta, Ujang Abdullah.

Menurutnya, Keppres Nomor 9/G tanggal 17 Januari 2015 atas nama Andrew Chan tak bisa diadili oleh PTUN. Begitu juga dengan Keppres Nomor 32/G 17 Januari 2015 atas nama Myuran,  tidak bisa diadli PTUN.

Dengan demikian pengajuan gugatan tidak dapat diterima oleh PTUN. "Pemberian grasi tidak bisa disengketakan," tegas Ujang.

Selain itu, majelis juga memerintahkan Andrew dan Myuran membayar biaya perkara. Andrew diharuskan membayar biaya perkara Rp 49.500, sedangkan Myuran Rp 50.500.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Sebut Presiden Tak akan ‘Golkarkan’ Partai Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler