jpnn.com, JAKARTA - Rekening Bank Central Asia (BCA) menjadi wadah untuk menampung uang suap ekspor benur yang disetor para pengusaha.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (15/4).
BACA JUGA: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar dari Izin Ekspor Benur
Rekening BCA itu dibikin atas nama PT Aero Citra Kargo (ACK), perusahaan yang bertugas untuk yang melakukan koordinasi dengan perusahaan pengekspor benih bening lobster dan menerima keuntungannya saja.
Jaksa Siswhandoko mengatakan, PT ACK membuka rekening giro di BCA dengan nomor rekening 309-0588-221 pada 11 Juni 2020.
BACA JUGA: Peristiwa yang Dialami Pengendara Mobil di Surabaya Ini Sungguh Mengerikan
"Setoran awal Rp1 juta yang bertujuan untuk menerima seluruh uang biaya ekspor BBL sebesar Rp 1.800 per ekor," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Edhy Prabowo.
Jaksa mengungkap, pembuatan rekening ini dilakukan satu hari sebelum pendapatan jasa pengiriman BBL pertama diterima PT ACK pada 12 Juni 2020.
BACA JUGA: Dear Perantau Minang, Ada Pesan dari Pak Doni Monardo
Adapun nilai Rp 1.800 itu didapat dari hasil kesepakatan antara PT ACK dengan PT PLI (Perishable Logistic Indonesia). Di mana PT PLI merupakan perusahaan yang berperan mengurus seluruh kegiatan ekspor BBL.
"Selanjutnya ditetapkan bahwa biaya ekspor BBL Rp 1.800 per ekor BBL dengan pembagian PT PLI mendapatkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 per ekor BBL," kata jaksa.
Nantinya uang yang telah terkumpul di rekening BCA atas nama PT ACK itu disalurkan ke kantong pribadi Edhy Prabowo dan Siswadhi Pranoto Loe selaku pengurus PT ACK.
"Biaya yang telah ditetapkan dan diterima PT ACK tersebut dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan sahamnya yang merupakan representasi dari terdakwa (Edhy Prabowo) dan Siswadhi Pranoto Loe," kata jaksa.
Menurut jaksa, uang yang terkumpul itu digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.
Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, Edhy juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga