Diadili, Sebar Penyakit Lewat Suntikan Bekas

Minggu, 03 Juni 2012 – 22:21 WIB

SHERBROOKE- Pengadilan Sherbrooke, Quebec, Kanada, tengah mengadili seorang pria berusia 49 tahun yang diduga dengan sengaja menyebarkan penyakit di tempat umum. Modus kejahatan yang diakukan terdakwa, Claude Letourneau, terbilang unik.

Dia menyebarkan suntikan bekas yang diselipkan di pakaian yang dijual di beberapa supermarket di kota berjarak 150 km dari Montreal itu. Jika hanya suntikan kosong mungkin urusannya tidak akan sepanjang ini. Suntikan yang disebar ternyata sudah berisi darah Letourneau.

Menurut kepolisian setempat, sejak Januari 2012, setidaknya sudah delapan orang terkena jebakan suntikan Letourneau. Satu diantaranya dialami pengunjung supermarket Zellar pada Mei lalu. Pengunjung yang tak disebutkan namanya tersebut sempat sakit setelah kena suntiikan.

Kepolisian berani memastikan Letourneau pelakunya, setelah DNA-nya dinyatakan cocok dengan suntikan kotor yang ditemukan sekitar 10 tahun lalu. Diketahui pula, Letourneau yang kini diadili dengan 29 tuduhan, merupakan "orang lama" dalam catatan kepolisian Sherbrooke.

Tahun 80-an, dia diketahui pernah dihukum 35 bulan karena mengemudi mobil hingga membahayakan nyawa orang lain. Kejahatan lain yang pernah terbukti dilakukan Letourneau, menurut situs Haliburton, yang dikutip Minggu (3/6), adalah mencuri dan pengancaman. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Umur Sebulan Tewas Dalam Bagasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler