Diah Pitaloka: RUU TPKS untuk Memperjuangkan Ruang Bagi Perempuan

Minggu, 28 November 2021 – 22:25 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Persentase kekerasan seksual pada perempuan telah mencapai 90 persen. Melihat tingginya angkat tersebut menyebabkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lebih identik kepada perempuan.

Hal itu untuk memperjuangkan ruang bagi perempuan dalam memperjuangkan nasib serta martabatnya.

BACA JUGA: Misi Krisdayanti Setelah Didaulat jadi Duta Donor Darah DPR RI

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPR RI Diah Pitaloka dalam diskusi Media DPR RI dengan tema ‘Stop Kekerasan Seksual di Sekitar Kita!’ di Ruang Abdul Muis DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11).

“Kita merasa ini bagian dari dorongan moril kita untuk memperjuangkan nasib kaum perempuan termasuk di gedung DPR/MPR ini,” ucap Diah.

Diah mengatakan, RUU TPKS itu merupakan hal yang tidak mudah.

BACA JUGA: Pengin Pipis di Irigasi, Adi Kaget Lihat Sosok Perempuan Telentang

Dia menilai, RUU tersebut menantang paradigma mainstream yang menjadi mayoritas di dalam masyarakat yang mengakibatkan konteks hukum, sosiokultural, sosial budaya cenderung menakuti korban kekerasan seksual.

Oleh karena itu, salah satu agenda penting dalam RUU TPKS itu berbicara mengenai pencegahan yang di dalamnya berisikan pendidikan.

BACA JUGA: Puluhan Perempuan Ini Siap Membela Erick Thohir

“Karena begitu kuatnya pandangan sosial yang katanya patriarki, karena masih melihat perempuan memiliki tempat berbeda dengan laki-laki dan ini cukup kental di lingkup masyarakat,” terang Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Dia menegaskan, RUU itu tidak hanya sebagai gerakan normatif, tetapi terbaca dan terasa gerakan sosialnya di masyarakat dalam membongkar paradigma patriarki itu.

“Jadi, kita berharap kesadaran publik yang menjadi gerakan sosial itu bisa merubah paradigma hukum,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Meski RUU TPKS masih terkendala sejumlah perdebatan antar-fraksi di DPR, tetapi Diah optimistis RUU ini bisa disahkan.

Apalagi, kata dia, semangat anggota DPR periode ini terkait RUU TPKS terbilang lebih baik.

“Kalau RUU ini gagal disahkan, bagaimana nasib korban-korban atau kasus-kasus kekerasan seksual. Kita harus merespons lewat produk hukum," ujarnya.

"Jangan sampai banyaknya kasus kekerasan seksual menjadi wajah peradaban Indonesia,” sambung Dian.

Dia berharap, RUU TPKS dalam kerangka serta kehidupan bernegara mampu mengedepankan perubahan mengenai konstruksi pikir sosial budaya di masyarakat.

“Kita ke depankan dalam melakukan perubahan yang hari ini masih melahirkan ketidakadilan terutama bagi sebagian besar kaum perempuan, sesuai dari data yang kita terima,” pungkas Dian. (mrk/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri di Rumah, Penjual Sate Malah Ajak Pelajar Perempuan ke Kebun Jagung


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   Diah Pitaloka   Perempuan   Ruu   RUU TPKS  

Terpopuler