Diancam Dipidanakan, DPRD Garut tak Masalah

Kamis, 13 Desember 2012 – 15:53 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Pansus DPRD Garut, Nadiman mengatakan ancaman pemidanaan yang disampaikan tidak akan menyurutkan langkah Pansus untuk memproses dugaan pelanggaran etika dan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Bupati Garut, Aceng HM Fikri. Pansus, kata Nadiman, menganggap acaman pemidanaan itu hak Bupati Aceng Fikri.

"Hak dia, wajar," kata Nadiman, kepada wartawan sebelum pertemuan dengan Komisi III DPR, Kamis (13/12).

Saat ditanya apakah tidak takut dengan ancaman itu, Nadiman lagi-lagi menyatakan itu haknya pihak Aceng Fikri. "Tidak apa-apa. Haknya dia," ungkap Nadiman lagi. Seperti diketahui, Bupati Garut Aceng HM Fikri tidak tinggal diam ketika posisinya sebagai bupati terancam. Melalui kuasa hukumnya, Aceng siap melawan DPRD Garut dari upaya pelengseran dirinya.
    
"Seluruh anggota Pansus akan saya persoalkan karena melanggar HAM, ini abuse of power. Ada dasarnya hukum pidana," jelas Pengacara Aceng, Egi Sudjana Rabu (12/12).

Egi menyebutkan, perdamaian Aceng dengan mantan istrinya Fani Octovia merupakan hukum tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat.   “Saya ingatkan Pansus DPRD Garut tolong untuk hormati peristiwa hukum yang sudah terjadi,” tegas Egi.

Dia menjelaskan, dengan adanya islah atau perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak maka persoalan dianggap sudah selesai, dan jika laporan belum dicabut maka persoalan ini sudah tidak berlaku lagi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diancam Aceng, DPRD Garut Tak Keder

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler