Dianggap Berpihak kepada Irjen Ferdy Sambo, Bamsoet Dilaporkan ke MKD

Selasa, 09 Agustus 2022 – 18:01 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - DPP Pembela Kesatuan Tanah Air, Indonesia Bersatu (PEKAT IB) melaporkan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet atas dugaan pelanggaran etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8).

Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan menyebut Bamsoet menggiring narasi agar publik jangan menyalahkan Irjen Ferdy Sambo dan keluarga dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Pasukan Brimob Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo, Personel Propam juga Tiba, Mencekam

"Kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah FS (Ferdy Sambo, red) dan keluarga jangan disalahkan," kata Lisman ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Bamsoet sebagai Ketua MPR dan anggota Komisi III DPR bisa mendukung narasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyikapi kasus tewasnya Brigadir J, yakni diungkap secara transparan dan akuntabel.

BACA JUGA: Brimob Bersenjata Lengkap Tiba di Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Ferdy Sambo, Rantis Berjaga

"Jadi, dia (Bamsoet, red) enggak usah dukung mendukung A atau B, apalagi, kan, saat ini simpati publik ke keluarga Brigadir J sangat tinggi," kata Lisman.

Dia berharap pimpinan MKD DPR RI bisa memanggil Bamsoet menyikapi pernyataan politikus Golkar itu yang seolah mendukung Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Brimob Bersenjata Sambangi Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Ini Kata Irjen Dedi

"Harapan kami, ya, meminta kepada pimpinan MKD DPR segera memanggil ketua MPR untuk mempertanyakan pernyataan sikap dia (Bamsoet, red), kalau perlu Ketum Golkar (Airlangga Hartarto, red) harus menyikapi ini," kata Lisman.

Sementara itu, Bamsoet menyarankan pihak yang melaporkan dirinya ke MKD DPR RI pada Selasa ini untuk belajar hukum.

Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara tentu harus taat asas dengan tidak mudah menghakimi seseorang di luar pengadilan.

"Kami tidak boleh menjadi hakim yang menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan. Siapa pun itu," ujar Bamsoet melalui layanan pesan, Selasa.

Dia mengajak publik untuk bisa menunggu proses pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J tanpa penghakiman secara dini.

"Seseorang yang sudah dinyatakan tersayka pun belum bisa divonis bersalah, karena masih ada ruang untuk membela diri dengan bukti-bukti hukum yang dimiliki di ruang pengadilan," ucap eks Ketua DPR RI itu. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendadak Brimob Bersenjata Datang ke Rumah Ferdy Sambo Saat Azan Berkumandang


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler