JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali mengatakan, polisi sampai sampai saat ini tengah dilanda kebingungan mengusut kasus Yulian Panoangan.
Sebab, kata Zainudin, pasal yang dikenakan jelas tidak sesuai. Karena, lanjut dia, kata "lonte" dan foto alat kelamin anak kecil itu tidak masuk dalam katagori pornografi. Kasus pria yang akrab disapa Ongen itu memang sempat ramai termasuk di dunia maya, karena twitnya dianggap menghina presiden.
"Ini ada sudut pandang yang berbeda. Mereka mengatakan itu porno, bagi saya itu tidak porno karena tidak mengandung nafsu birahi," kata Zainudin Ali saat dihubungi, Minggu (7/2).
Twit Ongen di Twitter yang dijadikan bukti untuk menahannya adalah postingan padaa 12-14 Desember dengan kata-kata lonte dan foto kelamin anak kecil. Zainudin mengatakan, polisi harus konsisten di tanggal tersebut. Menurut dia, jika nanti ditemukan di tanggal lain, maka jelas ini adalah kesalahan dan blunder.
"Ya harus berpegang teguh dengan ucapan pertama, jangan kemudian keluar dari konten dan tanggal tersebut, karena jika keluar maka polisi blunder," paparnya.
Menurutnya, jika berkas ke kejaksaan dinyatakan belum lengkap atau P19, polisi harus mencari bukti baru di 12-14 Desember tersebut. Dia mengingatkan, jangan sampai polisi mencari bukti lain di luar tanggal tersebut.
"Kan sudah dijelaskan, yang jadi dasar tersangka itu ditenggang waktu itu, bukan di tanggal lain," tegasnya.
Wakil Ketua Umum MUI ini mengimbau sebaiknya polisi segera membebaskan Ongen. Jangan sampai kemudian, kata dia, ini menjadi persoalan besar. Menurutnya, polisi hanya membuang waktu dengan mengusut kasus tersebut.
“Polisi sebaiknya urus kasus-kasus besar saja. Jangan kasus kecil begini diperpanjang, sebaiknya lepaskan saja," ujar Zainudin.
Seperti diketahui, sudah hampir 60 hari kasus Yulian Paonganan berjalan. Tapi belum ada titik terang.
Sebelumnya beberapa pakar baik itu ahli foto dan ahli hukum menilai twitt Ongen soal lonte dan foto alat kelamin anak kecil tidak mengandung unsur porno. Roy Suryo, pengamat telematika mengatakan, foto Nikita dan Jokowi itu asli, tidak ada rekayasa. Sementara, pakar hukum Margarito Kamis juga menyampaikan jika twit seperti itu tidak masuk kategori pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.
Pengacara Ongen sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra juga memastikan apa yang dilakukan Ongen tidak melanggar sesuai yang dituduhkan polisi. Menurutnya, itu masuk dalam kategori pasal penghinaan yang sudah dihapus oleh Mahakamah Konstitusi. (boy/jpnn).
BACA JUGA: Polisi Bunuh Diri Fenomena Mengerikan, Ini Buktinya
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Alasan Perlunya Hukuman Berat Bagi Koruptor
Redaktur : Tim Redaksi