Dianggap Mengancam UMKM, Kemendag: Aplikasi Temu Tak Punya Izin di Indonesia

Rabu, 09 Oktober 2024 – 11:02 WIB
Aplikasi Temu yang belakangan muncul dinilai bakal mengancam kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aplikasi Temu yang belakangan muncul dinilai bakal mengancam kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyatakan bahwa sampai saat ini Temu pun belum mengajukan izin, meski telah beroperasi di Inodnesia.

BACA JUGA: Pegadaian Bakal Terus Mendukung UMKM Naik Kelas Hingga ke Kancah Internasional

Seperti diketahui, Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dapat melindungi perdagangan dalam negeri.

Hal ini disampaikan oleh Moga terkait laporan bahwa Temu kembali mengajukan izin masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

BACA JUGA: Pegadaian Hadirkan 3 UMKM Binaan di Inacraft 2024

"Selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31/2023 terkait dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), ya kita terbitkan, dan so far sampai sekarang belum ada 'update' di Kemendag mengenai pengurusan izin tersebut," ujar Moga ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin.

Moga menyampaikan Indonesia terbuka dengan aplikasi berbelanja dari mana pun, asalkan mengikuti peraturan yang berlaku.

Di dalam Permendag 31/2023, kata Moga, sudah diatur dengan tegas terkait pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Salah satu aturan dari Permendag 31 adalah penetapan harga minimum sebesar USD 100 per untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia, melalui platform loka pasar lintas negara.

"Semua kegiatan bisnis di Indonesia ada aturan yang harus dipenuhi, selama belum memenuhi persyaratan, kita harus tertibkan itu," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia karena menjadi ancaman yang membahayakan bagi UMKM dalam negeri.

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari mengatakan Pemerintah saat ini terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan agar aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia.

Aplikasi Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang.

Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Temu   Kemendag   UMKM   Aplikasi   aplikasi temu   Bisnis  

Terpopuler