JAKARTA - Sidang kasus premanisme yang melibatkan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rozario Marshall, sudah kali kelima digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada persidangan Senin (24/6), persidangan memasuki agenda pembacaan tuntuan.
Pada persidangan oleh majelis yang dipimpin Kemal Tampubolon itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hercules yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan premanisme itu dengan hukuman enam bulan penjara. "Menuntut supaya Majelis Hakim mengadili dan memutuskan, terdakwa Hercules dan M. Siddiq terbukti bersalah, dengan pasal 214 Jo 211 KUHP, yang masing-masing dipidana selama enam bulan penjara dan dikurangi masa tahanan," ujar JPU Fajar Arisetiawan.
Menurutnya, tuntutan itu sudah melihat unsur yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, karena Hercules mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa adalah berlaku sopan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Atas tuntutan itu, pihak Hercules akan melayangkan pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan dilakukan pada Kamis (27/6) lusa. "Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa pada persidangan selanjutnya," ungkap Petrus SH, salah satu penasihat hukum Hercules.(yna)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Parpol Resmi Gugat Keputusan KPU
Redaktur : Tim Redaksi