Dianggap Tak Netral, Ketua KPU Kapuas Dilapor ke DKPP

Selasa, 22 Januari 2013 – 21:15 WIB
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kini tengah memproses aduan terkait dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas,  Kalimantan Tengah, Novita yang dilaporkan tidak netral dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan sidang DKPP baru memasuki tahap pertama dengan mendengarkan materi dari penggugat. "Tapi tergugat (Novita) tak datang, makanya kami akan menjadwalkan ulang untuk mendengarkan tergugat. Alasan tidak hadir karena sedang mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Nur Hidayat Sardini kepada JPNN, Selasa (22/1).

Sementara itu, Andi Asrun selaku kuasa hukum yang mengadukan Novita ke DKPP mengatakan Novita dinilai tidak netral dan tidak memiliki independensi sebagai ketua KPUD. Tudingan ini didasari atas dugaan suami Novita menjadi tim sukses salah satu pasangan kandidat di Pilkada Kapuas sehingga dalam menjalankan tugasnya mengabaikan laporan masyarakat.

Makanya, Andi Asrun meminta DKPP segera memberhentikan Novita sebagai ketua KPUD Kapuas lantaran dinilai tidak layak lagi memimpin lembaga pemilu. Alasannya, dengan posisi yang dijabat Novita rawan terjadinya konflik kepentingan. "Kami bersama kawan-kawan melaporkan Novita ke DKPP agar diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pinta Andi Asrun.

Andi Asrun menjelaskan, jika Novita tidak diberi sanksi yang tegas maka akan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia. ”Salah satu bukti yang kami temukan, dalam proses verifikasi dukungan politik, ketua KPUD Kapuas tidak cermat dan tidak peduli terhadap laporan-laporan yang dilayangkan masyarakat. Contohnya, laporan adanya pemalsuan tandatangan tidak pernah ditanggapi padahal bukti-buktinya sudah kuat,” ungkap Andi.

Seperti diketahui,  Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 5 Desa dan 1 kelurahan yang tersebar  di 5 kecamatan pada sidang pengucapan putusan yang digelar Jumat, 14 Desember 2012 lalu. Wilayah ini mencakup Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur, Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur; Desa Naning Kecamatan Basarang, Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur, Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala, dan Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat.

Keputusan PSU diambil karena ditemukan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada Kapuas. Untuk itu, tiga pasang calon yakni, Muhammad Mawardi dan Herson Barthel Aden, Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), dan H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq) kembali akan bertarung dalam PSU yang akan digelar KPU Kapuas. (awa/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Butuh Artis Kuat Mental

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler