Dianiaya Istri, Suami Lapor Polisi

Rabu, 14 Maret 2012 – 07:22 WIB

MAKASSAR - Seorang suami, Jefri Tangkau, melaporkan istrinya A Tenri, ke Kepolisian Resor Pelabuhan, Selasa(13/3). Laporan yang dilayangkan warga Jalan Lombok ini terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami luka di bagian hidungnya. Luka tersebut didapatkannya setelah dihantam menggunakan rim (gasper). Peristiwa ini terjadi sekira pukul 02.00 Wita.

Belum jelas apa pemicu dari persoalan tersebut. Meski demikian, kasus tersebut mengundang perhatian masyarakat lantaran yang melaporkan kasus kekerasan tersebut adalah seorang suami.

Biasanya, kekerasan dalam rumah tangga dilaporkan seorang istri. Hingga siang kemarin, kedua belah pihak belum berhasil dikonfirmasi. Kendati demikian, kasus tersebut tetap akan ditangani serius oleh pihak kepolisian.

Kapolrestabes Makassar, AKBP Audy Alfritsz HM, mengatakan, pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Hanya saja, dalam penuntasan kasus-kasus tersebut kepolisian tetap melakukan pendekatan secara kekeluargaan.

"Apalagi awal permasalahan hanya adanya salah paham diantara kedua belah pihak," tandasnya. Sesuai aturan pelaku terancam dijerat pasal 351 KUH Pidana, dan Undang-Undang No 23 tahun 2004 pasal 4 ayat (2) tentang kekerasan dalam rumah tangga. (abg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua WNA Terancam Hukuman Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler