Dianugerahi Bintang Mahaputera, Menhub Budi Karya Terpicu Kerja Lebih Baik Lagi

Rabu, 11 November 2020 – 13:59 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (11/11). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (11/11).

Penganugerahan ini didasari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 dan 119/TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa.

BACA JUGA: Menhub Pastikan Medan Bakal Punya Terminal yang Tak Kalah dari Jakarta

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Presiden yang telah memberikan apresiasi ini. Semoga ini bisa menjadi pemicu bagi saya dan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan untuk bekerja lebih baik lagi demi bangsa dan negara,” jelas Menhub.

Menhub mengungkapkan, penghargaan yang diraihnya tidak lepas dari dukungan penuh dan kekompakan dari seluruh jajaran Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Menhub Puji Penerapan Protokol Kesehatan di KA Medan

Bintang Mahaputera Adipradana, merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, yang diberikan Presiden kepada seseorang yang dinilai mempunyai jasa yang besar terhadap bangsa dan Negara Indonesia.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, yang menyatakan beberapa syarat khusus untuk menerima Bintang Mahaputera, antara lain berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

BACA JUGA: Menhub BKS Tegaskan COVID-19 Tak Boleh Menghalangi Pembangunan

Gelar tanda jasa dan tanda kehormatan Bintang Mahaputera ini juga turut diberikan Presiden kepada puluhan pejabat negara atau mantan pejabat negara pada Kabinet Kerja 2014-2019, yaitu kepada 46 orang Menteri dan Mantan Menteri. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler