Diatur Konstitusi, KPK Bakal Sulit Diganggu Politisi

Jumat, 05 Agustus 2011 – 16:16 WIB

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, mendukung wacana tentang perlunya menguatkan legalitas keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UUD 1945Tujuannya, agar KPK tidak dicampuri oleh kepentingan politik.

"Saya termasuk orang yang menyusun draft untuk amandemen kelima yang disampaikan oleh DPD itu

BACA JUGA: Bantah Disuap, Wafid Mengaku Diberi Dana Pinjaman

Salah satunya adalah mengangkat KPK ke konstitusi dengan tujuan agar dia menjadi lembaga yang tidak diotak-atik oleh proses politik di level yang lebih rendah," kata Saldi di gedung MK, Jumat (5/8).

Menurut Saldi draft amandemen kelima itu lebih kepada gagasan besar tentang penguatan institusi KPK
"Lebih kepada pengangkatan legalitasnya saja, cenderung diatur lebih detail ke konstitusi supaya kewenangannya itu tidak hilang di proses politik," ujarnya.

Dikatakanya, bila lembaga superbody tersebut bisa diatur dalam konstitusi maka posisinya akan semakin kokoh dan tidak bisa diganggu gugat oleh oknum-oknum yang tidak suka dengan keberadaan KPK

BACA JUGA: Jaksa Agung Tak Sepakat KPK Dibubarkan

"Harus ada keberanian membawa (KPK) ke Konstitusi agar tidak lagi dianggap terancam
Sebentar-sebentar mau dibubarkan, dilemahkan dan sebagainya," tandas Saldi.

Seperti diberitakan, sebelumnya Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin mewacanakan perlunya KPK diatur dalam UUD 1945

BACA JUGA: Jangan Anggap Remeh Gerakan Intelektual Papua Barat

Wacana yang disampaikan Lukman itu sebagai reaksi atas pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie tentang pembubaran KPK.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Hakim MK Layak jadi Ketua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler