Dibanding 2014, Perkara Korupsi di Provinsi Ini Meningkat

Minggu, 27 Desember 2015 – 06:29 WIB
Uang. Ilustrasi. dok JPNN

jpnn.com - GORONTALO - Setahun terakhir, 21 jenis perkara korupsi diadili di Gorontalo. Jumlah ini meningkat drastis dibanding perkara saat 2014 lalu yang hanya ada sekitar 17 jenis perkara saja.

Dengan perbandingan itu, pada 2015 dipastikan jumlah perkara mengalami kenaikan yang cukup drastis. Total perkara korupsi diantaranya ada yang sudah dijatuhi vonis pada Peradilan Bawah. Ada juga yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun ada juga yang masih tahap banding.

BACA JUGA: Doa, Air Mata, dan Histeris di Kuburan Massal

Sejatinya, ada beberapa perkara yang masih berjalan dan diharapkan rampung disidangkan pada tahun 2016. Diantaranya, perkara Perkara Gratifikasi CPNS Gorut 2013 Terdakwa Sarifudin Usman,Perkara Penghapusan kendaraan Dinas BPKAD Bualemo 2012-2013 terdakwa Deddy Abdullah Arif.

Kemudian, ada perkara reses Dewan Bonbol 2011 Terdakwa Liam Abuba dan Miznah Reyke Kunusa, Pengadaan hot spot Kota 2011 terdakwa Amin Tolomoo, Fahrul Kasim, Suparti Uno, kemudian perkara perabot rumah dinas Gubernur 2010 Terdakwa Rukminto Niode, dan Perkara PNPM Mootilango Kabgor 2012-2013 terdakwa Arlin Harun.

BACA JUGA: 100 Orang Berselfie, Jembatan Gantung Putus, salah siapa?

Dari perkara Korupsi diatas terakumulasi rupanya hanya perkara Bansos Kota 2011 saja atas nama terdakwa Feriyanto Mayulu mantan Walikota Gorontalo yang memecahkan rekor mendapat vonis lebih tinggi yakni dengan pasal 2 dipidana penjara selama 7 tahun Denda Rp 200 Juta subsider 4 Bulan dan membayar sisa selisih kekurangan pengembalian uang pengganti Rp 480 Juta subsider 1 tahun dan 6 bulan. 

Feriyanto Mayulu tak dapat berbuat banyak meski pihaknya sendiri sudah beritikad baik memulangkan Uang Pengganti atas Kerugian negara sebesar Rp 1,2 Milyar. 

BACA JUGA: NGERI! Jembatan Gantung Putus, Ratusan Pengunjung Jatuh ke Danau

Beda lagi sedangkan yang terendah, vonis diraih pada Perkara ADD Desa Olibu Paguyaman Pantai Boalemo 2008 terdakwa Rustam Palu selaku Kades setempat. Rustam divonis pasal 3 dengan pidana penjara hanya 1 tahun denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan dengan Uang pengganti Rp 26 Juta subsider 5 bulan. (csr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TOP: Perayaan Natal di NTB Berlangsung Damai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler