JAKARTA -- Skandal kucuran bailout ke Bank Century sebesar Rp6,7 triliun jauh lebih 'berat' dibanding aliran dana Bank Indonesia (BI) melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliarPengamat ekonomi Dradjat H Wibowo menilai, dalam kasus aliran dana BI itu, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sudah masuk penjara karena sebagai pimpinan dia harus bertanggung jawab
BACA JUGA: Presiden dan Wakil Melayat Istri Bachtiar
Dalam skandal Century, mestinya juga harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban
"KPK bisa langsung mendeteksi tindak pidana korupsinya dengan bermodal hasil investigasi BPK
BACA JUGA: Ribuan Warga Kecewa
Sebagai pembanding, Burhanuddin Abdullah tidak memperkaya diri sendiri, tapi menyetujui penggunaan uang yayasan dari BI untuk dipergunakan pihak-pihak lainBACA JUGA: Istri Mantan Mensos Wafat
KPK bisa masuk agar prosesnya lebih cepat," ujar Dradjat Wibodo dalam diskusi bertema 'Misteri Bank Century' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (28/11).Kasus skandal Century lebih 'berat', kata Dradjat, selain nilainya jauh lebih besar, juga levelnya jauh lebih tinggiDia katakan, pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk dengan Undang-undang, berbeda dengan YPPI yang hanya dibentuk oleh karyawan BI"Dan modal awal LPS itu Rp4 trilun dari APBN," ujar mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
"Dengan demikian, skandal Century ini lebih berat dibanding kasus dana YPPIJadi, wajar jika ada tuntutan agar Wakil Presiden Boedino dan menkeu Sri Mulyani non aktif dulu," cetus Dradjat.
Penonaktifan Boediono dan Sri itu , lanjut Dradjat, sangat pentingTerlebih, bila kasus ini nantinya diusut oleh penyidik kepolisian, secara psikologis sangat tidak mungkin polisi mau memeriksa seorang wapres yang masih aktifLagi-lagi, Dradjat membuat perbandinganDalam kasus dua pimpinan KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, keduanya dinonaktifkan untuk mempermudah pemeriksaanJadi, nonaktifnya Boediono dan Sri juga untuk membuktikan adanya persamaan perlakuan semua orang di depan hukum (equality before the law)(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamaah Wafat Menjadi 113 Orang
Redaktur : Soetomo