Dibanding Kasus BI, Skandal Century Lebih 'Berat'

Sabtu, 28 November 2009 – 13:12 WIB

JAKARTA -- Skandal kucuran bailout ke Bank Century sebesar Rp6,7 triliun jauh lebih 'berat' dibanding aliran dana Bank Indonesia (BI) melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliarPengamat ekonomi Dradjat H Wibowo menilai, dalam kasus aliran dana BI itu, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sudah masuk penjara karena sebagai pimpinan dia harus bertanggung jawab

BACA JUGA: Presiden dan Wakil Melayat Istri Bachtiar



Dalam skandal Century, mestinya juga harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya juga melakukan langkah yang sama seperti dalam kasus aliran dana BI itu.

"KPK bisa langsung mendeteksi tindak pidana korupsinya dengan bermodal hasil investigasi BPK

BACA JUGA: Ribuan Warga Kecewa

Sebagai pembanding, Burhanuddin Abdullah tidak memperkaya diri sendiri, tapi menyetujui penggunaan uang yayasan dari BI untuk dipergunakan pihak-pihak lain
Dalam kasus Century, mungkin yang mengambil keputusan tidak memperkaya diri sendiri, tapi tetap harus bertanggung jawab

BACA JUGA: Istri Mantan Mensos Wafat

KPK bisa masuk agar prosesnya lebih cepat," ujar Dradjat Wibodo dalam diskusi bertema 'Misteri Bank Century' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (28/11).

Kasus skandal Century lebih 'berat', kata Dradjat, selain nilainya jauh lebih besar, juga levelnya jauh lebih tinggiDia katakan, pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk dengan Undang-undang, berbeda dengan YPPI yang hanya dibentuk oleh karyawan BI"Dan modal awal LPS itu Rp4 trilun dari APBN," ujar mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Dengan demikian, skandal Century ini lebih berat dibanding kasus dana YPPIJadi, wajar jika ada tuntutan agar Wakil Presiden Boedino dan menkeu Sri Mulyani non aktif dulu," cetus Dradjat.

Penonaktifan Boediono dan Sri itu , lanjut Dradjat, sangat pentingTerlebih, bila kasus ini nantinya diusut oleh penyidik kepolisian, secara psikologis sangat tidak mungkin polisi mau memeriksa seorang wapres yang masih aktifLagi-lagi, Dradjat membuat perbandinganDalam kasus dua pimpinan KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, keduanya dinonaktifkan untuk mempermudah pemeriksaanJadi, nonaktifnya Boediono dan Sri juga untuk membuktikan adanya persamaan perlakuan semua orang di depan hukum (equality before the law)(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamaah Wafat Menjadi 113 Orang


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler