Dibantah, Pesangon Miliaran untuk PNS yang Pensiun Dini

Senin, 12 November 2012 – 13:44 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah menetapkan besaran dana pesangon kepada PNS yang bersedia pensiun dini. Saat ini, beredar kabar bahwa  bagi PNS yang memilih pensiun dini akan mendapatkan pesangon miliara rupiah.

"Tidak ada itu, pemerintah tidak pernah menyebutkan angka apalagi sampai miliaran rupiah seperti kabar yang disebarluaskan di short message service (SMS)," kata Eko Prasojo di Jakarta, Senin (12/11).

Dia mengaku juga menerima pesan singkat (SMS) serupa yang intinya PNS yang dipensiunkan dini akan menerima uang pesangon miliaran rupiah. "Di SMS tersebut juga disebutkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ditetapkan, dengan demikian uang pensiun PNS akan diberikan sekaligus layaknya pegawai BUMN," ujarnya.

Dia menyesalkan informasi menyesatkan yang disebarluaskan oknum tidak bertanggung jawab. Lantaran banyak masyarakat terutama di daerah yang mempercayai informasi tersebut.
"Di daerah sudah heboh kalau UU ASN sudah ada, yang artinya sistem pembayaran pensiunan diberikan sekaligus. Padahal kan itu berita bohong," ucapnya.

Guru besar UI ini meminta masyarakat jangan percaya dengan kabar tersebut. Sebab, sistem pembayaran pensiun hingga kini belum ditetapkan pemerintah. Hal itulah salah satunya yang menyebabkan RUU ASN belum juga ditetapkan hingga saat ini.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sampai Tuntutan Korupsi PNS Dipelintir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler