jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di kalangan satuan kerja/unit kerja di lingkungan Kemendikbud.
“Layanan TTE ini diharapkan akan mendukung layanan persuratan elektronik yang dikenal dengan sebutan Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE) maupun sertifikat pelatihan, serta dokumen lainnya di lingkungan Kemendikbud,“ tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im di Jakarta, Jumat (7/2).
BACA JUGA: Sosialisasikan Kampus Merdeka, Kemendikbud Kumpulkan Rektor PTN dan PTS
Menurut Ainun, pihaknya akan memperluas penerapan ini sehingga bisa diintegrasikan. Antara lain digunakan sekarang adalah SINDE yang masih perlu disempurnakan sehingga bisa memasukkan unsur TTE. Dengan demikian prosesnya lebih pendek dan efisien tidak terjadi duplikasi lagi.
"Itu bisa direalisasikan tahun ini," ujarnya.
BACA JUGA: Penjelasan Nadiem Makarim soal Kebijakan Restrukturisasi di Kemendikbud
Ainun menilai, teknologi digital di satu sisi memberikan benefit, tetapi juga mengandung resiko, sehingga peran BSSN sangat penting. ’Kami memerlukan peran dari BSSN untuk memberikan jaminan kualitas penerapan teknologi digital tersebut," ujar Ainun.
Deputi II Bidang Proteksi BSSN, Akhmad Toha menjelaskan TTE dibutuhkan untuk mencegah adanya surat/dokumen palsu di kalangan masyarakat yang biasanya dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Tidak hanya itu, perkembangan dunia digital saat ini menuntut adanya layanan yang cepat dan efisien.
Nantinya para pejabat yang berwenang dapat menandatangani dokumen secara elektronik. Tanda tangan elektronik akan berisi identitas digital pejabat dalam bentuk sertifikat elektronik yang ternekripsi langsung oleh sistem TTE. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad