jpnn.com - BENGKULU - Pemeriksaan Novel Baswedan sampai pukul 23.10 WIB tadi malam, Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya, Soar Siagian, SH, MH dan Muji Kartika Rahayu, SH masih berada di lantai II Gedung Dit Reskrimum Polda Bengkulu.
Penyidik mau melakukan penahanan. Namun Novel bersama kuasa hukumnya masih menolak. Pembicaraan berlangsung alot.
BACA JUGA: Tabrakan Karambol Bikin Pantura Macet Panjang Banget
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada aktivitas apa-apa lagi di ruangan Dirreskrimum. Novel dan kuasa hukumnya hanya duduk-duduk saja. "Tidak ada aktivitas apapun, hanya duduk aja. Kami tetap menolak penahanan," demikian ujar Muji Kartika Rahayu.
Kuasa hukum Novel, Soar Siagian, SH, MH sangat menyesalkan upaya polisi ngotot menahan kliennya. Dengan tegas ia menyatakan, upaya penyidik tersebut telah melanggar HAM. Bahkan ia menuding upaya penahanan terhadap Novel Baswedan adalah bentuk penculikan bukan tindakan penyidikan.
BACA JUGA: 22 Drum Solar Disita dari Pedagang Nakal di Wamena
"Jelas ini melanggar HAM. Katanya mau serahterima tahap 2, tapi malah mau ditahan, ini penculikan," tegasnya.
Diterangkan Soar, sebelumnya penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri mengirimkan surat panggilan kepada Novel Baswedan. Surat itu dengan Nomor. : S.Pgl/3623.a/XII/2010/Dittipidum. Isinya
BACA JUGA: Kenapa Bareskrim Bawa Novel Baswedan Ke Bengkulu? Begini Penjelasan Bareskrim
Memanggil tersangka Novel Baswedan untuk menghadap pada Jampidum Kejagung sebagai tersangka, dalam rangka proses pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti di Kejari Bengkulu.
"Malam sebelum hari pemanggilan kami sempat koordinasi ke Mabes Polri, apakah akan ke Bengkulu atau tidak. Namun tidak ada jawaban tegas. Kami kira akan dilimpahkan ke Kejagung," lanjut Soar.
Kamis (3/12) pagi, Soar bersama rekannya, Muji Kartika Rahayu, SH, MH menuju Mabes Polri. Namun tiba-tiba penyidik Mabes Polri yang baru ke Kejagung, tiba-tiba balik lagi ke Mabes Polri, dan langsung menyatakan akan membawa Novel ke Bengkulu.
"Ternyata sampai di Bengkulu, klien kami bukannya dibawa ke Kejari untuk dilakukan serahterima tahap dua, tapi malah dibawa ke Polda. Jangan melakukan kebohongan. Saya terima surat panggilan isinya itu pelimpahan. Saya bilang ini penculikan," terang Soar.
Ditambahkan Soar, dirinya sempat menyampaikan ke penyidik bahwa tindakan penyidikan seperti itu tidak dibenarkan. "Suratnya penyerahan tersangka dan BB, Kami tidak dibawa kejaksaan, malah dibawa ke polda. Tindakan ini bukan penyidikan tapi penculikan, dan saya bilang atau ini sengaja menjebak orang? Dengan cara beri surat P21 tapi malah melakukan penahanan bukan P21," lanjut Soar lagi.
Sementara itu, kuasa hukum Novel lainnya, Muji Kartika Rahayu mengatakan upaya penahanan yang akan dilakukan penyidik Bareskrim memang berjalan alot.
"Kenapa tiba-tiba ke Bengkulu? Urgensi apa? Mau ngapain? Berapa hari? Berangkat pukul 2 siang, kami tanyakan apakah jaksa masih buka sampai jam 4 sore, kata penyidiknya nanti lihat saja," jawab Kartika.
Dilanjutkan Kartika, Novel dan pengacaranya langsung menolak upaya penahanan. Bahkan penyidik menyatakan siap melepaskan bila mau menandatangani surat penangguhan penahanan, namun hal itu ditolak. "Mau dilepaskan asal mau dibuat penangguhan penahanan, kita dan novel tetap menolak, karena penahanan tidak ada alasannya," ujarnya. (fiz/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Bengkulu, Novel Baswedan Ternyata Bukan Dibawa Ke Kejaksaan, tapi...
Redaktur : Tim Redaksi