jpnn.com, CIANJUR - Sarif, 53, buronan yang sudah empat tahun membawa kabur anak di bawah umur berinisial SA, warga Kampung Cikareo, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, akhirnya ditangkap polisi.
"Pelaku membawa kabur SA yang saat itu masih kelas II SD," kata Kepala Polsek Naringgul, Inspektur Polisi Satu Sumardi, saat dihubungi di Cianjur, Minggu.
BACA JUGA: Bunkin dan Hanna Tewas Mengenaskan di dalam Kamar Mandi
Ia menuturkan, awalnya pelaku meminta pada orang tua korban agar SA datang ke rumahnya untuk memijat. Karena sudah sering, orang tua korban mengizinkan SA. Namun sejak saat itu, pelaku membawa kabur SA hingga empat tahun lebih.
Hingga akhirnya pelaku bersama korban yang saat ini dalam kondisi hamil, pulang ke rumahnya di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Seorang Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi ke RS Kandouw
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan segera dibawa ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya," katanya.
Ia menambahkan selama ini pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas dan keluarga korban. Bahkan pelaku sempat membawa korban hingga keluar wilayah hukum Cianjur.
BACA JUGA: Innalillahi, M Sulaiman Meninggal Dunia dalam Perjalanan Pulang dari Pengajian
BACA JUGA: Pengakuan Lengkap Erni Wahyuni Petugas RS Murjani yang Ditarik Makhluk Gaib
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 332 ayat (1) (2) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancamam pidana penjara maksimal 7 tahun paling lama 9 tahun," katanya.(antara/jpnn)
Mbah Mijan: Virus Corona Itu Kutukan Nyai Blorong
Redaktur & Reporter : Budi