Dibekuk, Klaim tak Ada Kerugian Negara

Senin, 18 Juni 2012 – 19:22 WIB

JAKARTA- Muhammad Safei Matondang mengaku tak puas dengan langkah kejaksaan yang telah menangkapnya di perempatan lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan, karena dituduh melarikan diri saat hendak dijebloskan ke penjara.

Menurut terpidana 5 tahun penjara ini, dia tak tahu adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa, yang berujung pada pembatalan putusan tak bersalah dari Pengadilan Tinggi Riau sebelumnya. "Jaksa kasasi saya belum lihat (putusannya) juga," kata Safei, Senin (18/6).

Dijelaskan, dalam kasus Kerjasama Operasi (KSO) pelaksanaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dan PT Rezeki Cipta Illahi, dia memang dinyatakan bersalah di tingkat Pengadilan Negeri.

Tak puas, Safei yang sempat menjabat Kepala Bidang (Kabid) Komersil Perum Bulog Riau itu pun banding. Hasilnya, sesuai harapan dimana dia dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Putusan inilah yang mendesak jaksa mengajukan kasasi.

Safei kembali harus menelan kekecewaan sebab lewat putusan Nomor 1637k/ Pid.Sus/2008 tanggal 14 Januari 2009, Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya bersalah dan harus menjadi penghuni penjara selama 5 tahun karena terbukti merugikan negara Rp9,3 miliar.

Khusus soal kerugian negara, pria yang kini tinggal di Lampung ini punya versi sendiri. Menurut dia, secara perdata pengadilan telah memutus tak ada kerugian negara, namun dia belum bisa memastikan apakah putusan perdata tersebut akan dijadikan bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
.
"Saya konsultasi dulu dengan pengacara," ujar Syafei, yang mengaku ditangkap satgas intel Kejagung, Minggu (17/6) malam, saat tengah membesuk kerabatnya yang sakit di Jakarta. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Geram, Ajak Ganyang Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler