Dibekuk Polisi Melawan Pakai Celurit, Begini Jadinya

Minggu, 07 Februari 2016 – 03:18 WIB

jpnn.com - PURBALINGGA- Kawanan pembobol gudang material bangunan berhasil dibekuk jajaran Polsek Bukateja, Jumat (5/2) dini hari. Kawanan berjumlah 3 orang itu beraksi di gudang milik Titus Usawan (50) yang berada di Desa Tidu, Kecamatan Bukateja. 

Para pelaku yang ditangkap polisi masing-masing yaitu Karsono (50) warga RT 2 RW 1 Desa Penican, Kecamatan Kemangkon, Khajirin (33) warga RT 5 RW 2 Desa Penican, Kecamatan Kemangkon dan Slamet alias Bedor (57) warga RT 1 RW 1 Desa Penican, Kecamatan Kemangkon. Saat hendak diamankan polisi, salah satu tersangka justru mengancam dengan celurit.

BACA JUGA: Di NTB, Listrik Mati sama Seperti Makan Obat

Aksi mereka dilakukan pada Rabu (3/2) di gudang korban sekira pukul 02.00. Kejadian itu diketahui kali pertama oleh korban keesokan harinya saat ia datang ke gudang. Dari pengakuan korban Titus, pagi hari tersebut dirinya pergi ke gudang dan melihat pintu yang tergembok sudah terbuka.

"Saya lihat ada jejak kaki dari arah gudang ke tegalan sawah. Begitu saya cek ke dalam ternyata beberapa barang sudah hilang. Saya langsung lapor polisi," tutur korban kepada Radarmas (grup JPNN), Jumat (5/2).

BACA JUGA: Penemuan Ratusan Stiker Salib Bikin Heboh

Adapun barang yang dicuri berupa satu buah tandon air berukuran 350 liter dan 48 dus keramik dengan kerugian total sekitar Rp 3,7 juta. Kapolsek Bukateja, AKP Supono menjelaskan, mendapatkan laporan tersebut, ia dan anggotanya lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Dari hasil informasi yang masuk, polisi berkesimpulan, pencurian itu diduga dilakukan oleh tersangka Khajirin. "Hasil penyelidikn, di belakang rumah tersangka terdapat barang bukti berupa tandon dan beberapa dus keramik. Awalnya ketika hendak kami amankan, tersangka sempat membawa celurit. Namun setelah kami bersama orang tua dan ketua RT mendatanginya dengan baik-baik, tersangka Khajirin bersedia diamankan," paparnya.

BACA JUGA: Dijodohkan Orang Tua, Istri Malang Itu Dijual Suami Sebagai PSK

Sementara itu dari hasil pengembangan, aksi pencurian itu dilakukan bersama tiga orang lainnya. Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya, Karsono dan Slamet di rumahnya masing-masing, namun satu tersangka lainnya masih buron.

Menurut keterangan para tersangka kepada polisi, mereka melakukan aksinya malam hari dengan memanjat tembok keliling gudang setinggi 4,5 meter menggunakan tangga. Setelah masuk gudang dan mengambil barang, mereka keluar melalui pintu belakang dengan merusak gembok terlebih dahulu. Mereka membawa barang curiannya dengan cara jalan kaki melewati pematang sawah. Adapun jarak antara rumah tersangka dengan TKP sekitar 300 meter.

"Para tersangka masih kami periksa dan kita tahan. Mereka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka lainnya masih kami kejar," tegas Supono.

Kapolsek mengimbau agar kasus serupa tidak terulang, masyarakat diminta lebih waspada. Tak hanya untuk pengusaha gudang atau toko, namun semua tempat penting terutama penyimpanan agar memiliki penjaga malam. (amr/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Warga Tanpa KTP Digelar 2017


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler