Dibela Yusril, Perkara Siti Fadilah Masih Digantung

Jumat, 31 Agustus 2012 – 14:07 WIB
JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari hingga saat ini masih menggantung. Mabes Polri tak kunjung melengkapi untuk dibawa ke tahap pengadilan. Sejak Siti Fadilah Supari menunjuk Yusril Ihza Mahenda sebagai kuasa hukumnya, berkas perkaranya bolak-balik di Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Polisi berdalih, berkas perkara Siti Fadilah Supari yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 itu, masih terus disempurnakan berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu memakan waktu cukup lama untuk menyelesaikannya. Pelimpahan berkas Siti ke Kejaksaan Agung ini sendiri sudah dilaksanakan sejak akhir Juni 2012 lalu.

"Ini dikembalikan untuk ketiga kalinya (oleh Kejaksaan Agung). Masih ada yang perlu disempurnakan. Ada beberapa keterangan yang perlu diminta. Mungkin tingkat kesulitannya tinggi jadi perlu ada upaya lebih," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (31/8).

Lalu apa saja petunjuk JPU yang dianggap sulit sehingga penyidik Polri masih harus menyempurnakannya lagi? Boy enggan mengungkapkannya dengan rinci. Lelaki berpangkat satu bintang di pundak itu berdalih masih dalam proses penyidikan.

"Kalau itu enggak bisa dirinci," tegas Boy dengan diplomatis.

Seperti diketahui, Siti yang kini masih menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dijerat tuduhan korupsi pengadaan alkes untuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) pada tahun 2005. Selaku Menkes saat itu, dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan pengadaan alkes bernilai Rp 15,5 miliar.

Selain Siti, dua anak buahnya juga sudah kena jerat hukum. Yakni mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005, Hasnawaty. Dalam kasus ini, Mulya Hasmy telah divonis bersalah dan dijatuhu 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tersangka lain dalam kasus ini berasal dari pihak swasta, yakni M Naguib dan seseorang berinisial MS.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Dibantai, Petinggi Polri Bertanggungjawab

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler