Diberi Hak Jawab, Harry Ponto Melunak

Rabu, 10 Agustus 2011 – 23:08 WIB

JAKARTA - Pihak Harry Ponto memuji sikap Harian Seputar Indonesia (Sindo) dan Okezone.com dua media di bawah bendera MNC Group milik Hary TanoesoedibjoMelalui kuasa hukum Harry Ponto, Dwi Ria Latifa menyatakan penyelesaian kasus jurnalistik dengan memberikan hak jawab kepada yang dirugikan membuktikan bahwa pers Indonesia mampu mematuhi kode etik jurnalistik dan UU Pers

BACA JUGA: Agar Proyek Lancar, Perusahaan Nazar Rogoh 16 Miliar



“Ini sebuah proses pembelajaran bagi masyarakat pers dan bangsa Indonesia
Penyelesaian kasus ini membuktikan bahwa pers Indonesia mampu mematuhi kode etik jurnalistik dan UU Pers,” kata Ria dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/8).

Pernyataan Ria ini terkait dengan keputusan Dewan Pers yang secara resmi memutuskan Sindo dan Okezone melanggar kode etik jurnalistik dalam pemberitaan Harry Ponto, selaku kuasa hukum  Siti Hardianti Rukmana dalam sengketa penguasaan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) oleh PT Berkah Karya Bersama

BACA JUGA: Muhaimin Minta Pemda Bentuk Satgas THR

Harry diberitakan pernah bertemu dengan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syahrial Sidik sebelum majelis hakim memenangkan kliennya


Menurut anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, Dewan Pers memutuskan karena kedua pihak telah menerima penilaian Dewan Pers dan sepakat bahwa penyelesaian pengaduan Harry Ponto tidak sampai ke ranah hukum, maka diselesaikan secara kaidah jurnalistik pula

BACA JUGA: LPSK Proaktif Tawarkan Perlindungan ke Nazaruddin

“Karena pelanggarannya kode etik, maka penyelesaiannya dilakukan secara hak jawab,” kata Agus.

Ria juga menyambut positif atas redaksi Sindo dan Okezone yang berani mengakui kesalahan dan memperbaiki kekeliruan tersebutMenurutnya, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, maka pers Indonesia wajib menghormati hak asasi setiap orang.

Dijelaskan Ria, setidaknya ada 29 pemberitaan di kedua media tersebut yang telah melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1, 2, dan 3Pemberitaan itu kata dia, dibuat berdasarkan rumor tentang pertemuan antara Harry Ponto dan Syahrial Sidik

Setelah dimediasi Dewan Pers, menurut Ria, akhirnya disepakati bahwa harian Sindo bersedia memuat hak jawab sebesar seperempat halaman di halaman 16 sebanyak satu kaliBegitu juga dengan Okezone, yang akan memuat hak jawab sebanyak satu kali

Diutarakan, hak jawab nantinya juga disertai dengan permintaan maaf dari media yang bersangkutan kepada pihak Harry Ponto dan juga kepada pembacaTanggung jawab memberikan permintaan maaf kepada pembaca, karena media tersebut sudah memberikan informasi yang tidak benar.

“Memang sejak awal saya tidak berpikiran untuk misalnya mengajukan ini secara pidana atau perdataSaya menghargai bahwa kedua media massa tersebut menerima kesalahan mereka, bersedia meminta maaf, dan menayangkan hak jawab saya,” ungkap Harry Ponto.

Melalui hak jawab dan permintaan maaf dari kedua media tersebut, Harry menilai itu dapat mengembalikan nama baiknyaMateri hak jawab akan diberikan dulu ke Dewan Pers karena dia tidak ingin berpolemik atas formatnyaSetelah disetujui Dewan Pers baru kemudian diserahkan ke dua media itu untuk ditayangkan(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Pasang Badan Demi SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler