JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Apalagi selama ini, lembaga itu aktif mendorong remunerasi bagi hakim nonkarir.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan, dengan pemberian tunjangan itu pihaknya berharap hakim ad hoc dapat meningkat kualitas dan kinerjanya. "Dengan keluarnya Perpres baru ini, KY tentunya berharap hal itu dibarengi dengan peningkatan performance para hakim ad hoc, baik dalam hal integritas maupun kualitasnya," ujar Asep saat dihubungi, Rabu (16/1).
Semestinya, kata Asep, dengan adanya tunjangan maka kasus penyuapan yang pernah menjerat beberapa hakim ad hoc tidak terulang lagi. Contoh hakim ad hoc yang pernah terjerat korupsi di antaranya Imas Dianasari, hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang ditangkap KPK karena menerima suap dari PT Onamba Indonesia terkait perkara sengketa industrial.
Selanjutnya, dua hakim ad hoc ditangkap sekaligus oleh KPK pada Agustus 2012 lalu. Keduanya adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono. Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan perkara korupsi.
"Seharusnya perbuatan tercela sebagaimana dilakukan oleh oknum hakim di PN Tipikor beberapa waktu lalu tidak terulang lagi setelah ini," pungkas Asep.
Seperti diketahui, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013. Perpres yang disahkan tanggal 10 Januari 2013 lalu itu mengatur tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi hakim non karir atau ad hoc. Terdapat tujuh jenis hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada hakim ad hoc. Di antaranya tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Tucuxi Sudah Hancur, tak Bisa Diperbaiki
Redaktur : Tim Redaksi