jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memindahkan narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin di Bandung ke Lapas Cipinang, Jakarta. Alasan pemindahan lantaran mantan ketua DPR yang pernah tersangung kasus Papa Minta Saham itu butuh pengobatan.
"Telah dilaksanakan pemindahan sementara narapidana atas nama Setya Novanto dari lapas Sukamiskin ke Lapas Klas I Cipinang dengan alasan melaksanakan berobat terencana di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM Ade Kusmanto, Jumat (27/12).
BACA JUGA: Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Sel Setya Novanto dan Nazaruddin
Ade menuturkan, mantan ketua umum Golkar itu diboyong ke RSPAD berdasarkan rekomendasi dokter di RS Hasan Sadikin Bandung. Adapun proses pemindahan Setnov dilaksanakan Kamis (26/12).
Saat tiba di Cipinang, Setnov langsung dibawa menggunakan ambulans ke RSPAD. Selama menjalani perawatan di RSPAD, tokoh kelahiran 12 November 1955 itu tetap dalam penjagaan petugas Lapas 1 Cipinang.
BACA JUGA: Setnov Jadi Warga Sukamiskin, Istrinya Tekuni Bisnis Salon
Ade menuturkan, narapidana dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap apabila letak rumah sakit rujukannya di provinsi lain. "Lamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Subroto," tutup dia.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga