Dibuntuti Sepekan, Wanita Hamil Tua Ditangkap

Jumat, 11 Desember 2015 – 07:30 WIB

jpnn.com - PADANG - Tim gabungan Resnarkona Polresta Padang menangkap seorang wanita yang sedang hamil tua, inisial FN, di rumahnya di Banuaran Tepiair Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, Kamis (10/12) sekitar pukul 15.00. FN diciduk setelah dilakukan pengintaian selama satu minggu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Polisi mendapatkan barang bukti satu paket besar dan 11 paket sedang ganja, satu plastik  hitam, satu kotak rokok berisi daun ganja kering seharga Rp 1 juta , timbangan plastik orange, empat lembar kertas coklat diduga pembungkus daun ganja, dua gunting dan dua pisau carter.

BACA JUGA: Dua Begal Sadis Bersenjata Tajam Gagal Rampok Karyawati, kok Bisa?

Informasi yang di terima Padang Ekspres (Jawa Pos Group), penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat yang resah dengan kegiatan pelaku.

Menanggapi laporan masyarakat itu, petugas Resnarkoba Polresta Padang melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian lebih kurang satu minggu, penyelidikan petugas membuahkan hasil.

BACA JUGA: Ssst... Diduga Pejabat dan Pengusaha Jadi Pelanggan Artis NM dan PR, Siapa ya?

Saat pelaku berada di rumah dan mempunyai barang haram tersebut tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak. Setiba di sana, petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti tanpa ada perlawanan. Pelaku pun langsung diamankan ke Polresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba, Kompol Daeng Rahman, mengatakan, pelaku telah menjadi target operasi (TO). "Kami mengamankan barang bukti dengan total 12 paket. Saat ini pelaku sedang diperiksa penyidik," ujar Daeng.

BACA JUGA: Selain NM dan PR Diduga Ada Artis Senior Terlibat

Daeng mengatakan, setelah menangkap pelaku petugas mencoba mengorek keterangan dari wanita yang tengah hamil tua ini, darimana dia mendapatkan barang haram tersebut. Namun, hingga saat ini, wanita tersebut masih memilih bungkam. Meskipun begitu, petugas tetap berupaya mengorek informasi dari dia.

"Kami akan kembangkan kasus ini. Pelaku pasti mempunyai bandar. Kita akan lidik dan ungkap," kata Daeng.

Dia juga mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Yang jelas dia adalah pengedar. Namun untuk penetapan pasal, nanti penyidik yang menentukan," katanya.(cr2/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuihhh, Ternyata Begini Cara Polisi Bongkar Prostitusi Online Artis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler