jpnn.com, SEMARANG - Polisi memberikan tindakan tegas dan terukur kepada dua pelaku begal di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kedua begal, yakni DSP (21) warga Mlatibaru, Semarang Timur, dan TAH (27) warga Krobokan, Semarang Barat, itu sebelumnya menjadi buruan polisi, setelah melakukan aksi begal empat bulan lalu.
BACA JUGA: Begal Sadis yang Melukai Siti Badriah Akhirnya Diringkus
Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A. Dwi Perbawa mengatakan petugas melakukan tindakan tegas karena tersangka berusaha kabur saat akan ditangkap.
Dia menjelaskan kedua begal ini sebelumnya merampas sepeda motor dan tas seorang perempuan pada Desember 2021.
BACA JUGA: Kronologis Aksi Begal di Bekasi yang Viral karena Modus Baru
Menurutnya, pelaku menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya.
"Keduanya ini berputar-putar dengan berboncengan sepeda motor untuk mencari korban," katanya di Semarang, Jumat (22/4).
BACA JUGA: Pasutri jadi Korban Begal Bersenjata Api, Polisi Langsung Bergerak
Dwi Perbawa mengatakan polisi yang memperoleh laporan korban seusai kejadian, terus melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan tersangka.
"Kedua ternyata merupakan juru parkir di Pasar Johar Semarang," katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi