jpnn.com, PALEMBANG - Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel meringkus pelaku penipuan investasi bodong makanan jenis pempek dos cabe bernama Radah Gladis Meychindi (24).
Tersangka yang merupakan warga Jalan KH Azhari, Lr Kedemangan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, itu sempat bersembunyi di salah satu apartemen di Jakarta.
BACA JUGA: Oknum Bhayangkari Tersangka Kasus Arisan Online Fiktif Rp 11 Miliar Segera Diadili
“Saya kabur ke Jakarta Utara sejak bulan Maret 2022, pulang lebaran kemarin. Di Jakarta saya tinggal di apartemen, uang sewa dari pemberian teman-teman. Rencana mau cari kerja buat bisa ganti uang member,” kata tersangka Radah kepada penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras, Rabu (18/5).
Tersangka Radah mengaku, pada awalnya usaha pempek dos cabe, pecel salon dan gerai pakaian jadi tersebut dijalankannya dengan sistem pinjam modal, namun lambat laun usaha tersebut menjadi investasi.
BACA JUGA: Ribuan Warga Padati Bandara Manokwari Sambut Paulus Waterpauw
“Seingat saya ada 100 orang member yang ikut menanamkan modalnya. Jumlah pastinya saya kurang tahu, karena yang tahu itu admin saya. Admin saya ada enam orang,” aku tersangka yang masih lajang lagi.
Usaha investasi mulai rugi sejak awal bulan Oktober 2021, semenjak itu investasi yang ditanamkan oleh para nasabahnya untuk gali lubang tutup lubang.
“Total investasi keseluruhan yang masuk mencapai Rp 1,2 miliar. Tapi, habis Pak untuk mengembalikan uang member yang rata-rata kebanyakan wanita, sekarang masih ada sekitar 50 persen,” ujarnya.
Terpisah, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika, SH, SIK, menegaskan, tersangka ini disangkakan melakukan tindak penipuan dan penggelapan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Modusnya, pelaku menawarkan sejumlah bisnis yang sebelumnya dijalankan dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen. Laporan dari korban yang kami terima baru satu korban dan jika ada korban lain yang merasa dirugikan silakan melapor,” kata Agus.
Diketahui sebelumnya, ratusan orang yang didominasi emak-emak tertipu investasi makanan jenis pempek dos cabe, seafood dan galery gladis.
Modusnya, pelaku menawarkan keuntungan sebanyak 20 persen dari setiap modal yang diberikan oleh korban.
Selain pempek dos, ada juga bisnis selain makanan yang dijalankan oleh pelaku. Total sekitar Rp1,2 miliar yang diraup pelaku dari sekitar 100 orang member.
Karena keberadaan pelaku tidak diketahui, korban kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada Maret 2022 lalu.
BACA JUGA: Oknum Bhayangkari Tersangka Kasus Arisan Online Fiktif Rp 11 Miliar Segera Diadili
Dan akhirnya terlapor Radah Gladis Meychindi, Senin (16/5) diamankan Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum, setelah sempat bersembunyi di Jakarta.(dho/sumeks)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad