Dibutuhkan 100 Ribu Teknisi Pendingin Ruangan, Harus Bersertifikat

Jumat, 19 Juli 2019 – 11:43 WIB
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelayanan Teknis Pusat (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Masifnya penggunaan pendingin ruangan mendorong pemerintah ikut membuat regulasi. Terutama untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten menangani pendingin ruangan. Pemerintah menaksir kebutuhan teknisi bersertifikasi untuk sektor ini hingga 100 ribu tenaga kerja.

Kebutuhan tersebut berusaha dipenuhi melalui balai latihan kerja (BLK) yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Kemnaker dan KLHK Latih 100 Ribu Teknisi Refrigerasi dan AC

”Kita toal ada 350 balai tapi tidak semua memiliki kejuruan teknik pendingin. Nanti akan ditambahkan agar kebutuhan yang 100 ribu itu terpenuhi,” jelas Dirjen Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas (Binalattas) Kemnaker Bambang Setyo Lelono.

Peningkatan BLK itu merupakan kesepakatan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Secara garis besar, data KLHK menunjukkan kurang lebih sudah ada 20 juta unit AC yang berfungsi di Indonesia.

BACA JUGA: Teknisi AC Tewas Tersengat Listrik

Itu pun baru jumlah untuk permukiman, belum termasuk pendingin di sektor industri, perkantoran, dan perhotelan. Bambang memperkirakan kebutuhan aslinya bisa melebihi 100 ribu.

KLHK mencatat bahwa pentingnya sertifikasi teknisi pendingin ruangan juga untuk dampak jangka panjang bagi lingkungan. Sebab, gas buang AC umumnya membawa gas refrigerant yang mengandung zat-zat kimia berbahaya. Salah satunya hidroklorida (HCL).

BACA JUGA: Hubungan Sesama Pimpinan Honorer K2 Makin Runyam, Curiga soal Dana

”Karena bahan refrigerant AC mengandung zat yang berbahaya bagi lingkungan, harus ditangani ahli yang bersertifikat untuk meminimalisir gas yang terbuang,” terang Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman.

Ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengisi lapangan pekerjaan tersebut. Bahkan, KLHK dan Kemnaker mengupayakan agar teknisi-teknisi ini bisa mendapat benefit lebih setelah mengikuti sertifikasi.

”Kita akan mewujudkan bahwa harus ada teknisi dengan gaji dua sampai lima kali lipat UMR (upah minimum regional, Red),” lanjut Ruandha. (deb)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler