Dicecar Dengan Sadapan KPK, Soemarmo Berkelit

Sebut DPRD Semarang Luwak

Senin, 23 Juli 2012 – 14:41 WIB

JAKARTA - Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS menyebut DPRD Semarang sebagai pihak yang meminta uang ke Pemerintah Kota Semarang. Hal itu disampaikan Soemarmo pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Pada pertsidangan itu, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan mencecar Soemarmo perihal kasak-kusuk seputar pembahasan Perda APBD Semarang. Soemarmo menuturkan, sekitar Oktober 2011 komisi-komisi di DPRD Semarang menggelar rapat dengan mitra-mitranya dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Semarang.

Usai rapat-rapat komisi, Soemarmo mendapat laporan dari anak buahnya tentang adanya oknum DPRD Semarang yang minta pelicin. "Pada rapat itulah ada beberapa oknum di komisi itu menyampaikan mengenai anggaran yang besar di masing-masing SKPD. Di situ ada wacana mereka akan meminta dana dari masing-masing SKPD," ucap Soemarmo.

Pria yang sebelum menjadi Wako Semarang telah lama berkiprah sebagai PNS itu membeberkan, pimpinan SKPD yang melapor tentang permintaan uang oleh DPRD di antaranya  Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Pertamanan, Dinas Tenaga Kerja dan Kepala Bagian Umum.

Namun Soemarmo justru mengaku tak tahu maksud dana yang diminta DPRD.  Ia beralasan tak pernah mendapat laporan resmi tentang permintaan dari DPRD itu. Kalaupun dilapori, biasanya di sela-sela acara informal seperti jalan sehat atau kegiatan lainnya di luar urusan pemerintahan.

Soemarmo yang didakwa memerintahkan pemberian uang ke DPRD itu pun mengaku sudah mengingatkan anak buahnya untuk tak melayani permintaan DPRD tentang uang pelicin untuk pembahasan Perda APBD. "Saat itu saya sudah sampaikan jangan sekali-kali melayani," ucapnya.

Hakim pun melontarkan pertanyaan yang menohok ke Soemarmo. "Maksud saudara jangan melayani sendiri-sendiri atau biar dibuat satu pintu?" cecar Marsudin.

Namun Soemarmo lagi-lagi berkelit. "Tidak ada satu pintu," ucapnya. Ia juga mengaku tak pernah dilapori oleh Sekda Semarang Ahmad Zainuri tentang uang untuk DPRD.

Anggota majelis Herdi Agusten juga mencecar Soemarmo perihal pertemuan 21 Oktober 2011 di Hotel Novotel Semarang dengan empat pimpinan partai di Semarang. Pertemuan itu juga dihadiri anggota DPRD Semarang dari Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono.

Lantas apa yang dibahas? "Pertama uang partai, karena ada jatah dari masing-masing ketua partai. Kedua, Agung (Agung Purno Sarjono) selaku ketua Pansus Pesisir meminta kepada saya agar tanah pesisir itu murah," bebernya.

Majelis juga menanyakan  maksud "delapaan jutaan" dalam rekaman pembicaraan antara Soemarmo dengan Agung pada 15 November 2011 sebagaimana sadapan KPK. Dalam rekaman sadapan itu, Agung menyebut "delapan jutaan".

"Kami tidak tahu persis tentang apa yang disampaikan Agung tentang delapan jutaan itu," kilahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mencecar Soemarmo dengan hasil sadapan KPK. Jaksa membeber SMS dari nomor telepon seluler Soemarmo pada 24 November 2011 pukul 22:46 malam yang isinya perintah agar ruangan kerja Zainuri dibersihkan sebelum digeledah KPK. Namun Soemarmo membantahnya. "Saya tidak tahu nomor itu," kilahnya.

Soemarmo menegaskan, dirinya pada 23 November 2011 sore menghubungi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Ayi Yudi Mardiana dengan tujuan mengingatkan agar permintaan uang oleh DPRD tidak dilayani. "Saya sampaikan dalam pembicaran itu, jangan layani luwak-luwak itu," tegasnya di kursi terdakwa.

JPU KPK, KMS Roni mencecar tentang alasan Soemarmo mengingatkan anak buahnya agar tidak meladeni permintaan DPRD. "Saya sampaikan jangan dilayani karena itu saya lakukan selama tiga tahun Sekda. Saya baca dalam UU nomor 32 Than 2004 (UU Pemda), kalau RAPBD tidak disetujui DPRD ya menggunakan (APBD) yang lama," tegasnya.

Seperti diketahui, Soemarmo didakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp 304 juta dan Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan Soemarmo melalui Zaenuri, untuk memperlancar pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012.

Persidangan selanjutnya atas Soemarmo akan digelar pada Senin (30/7) pekan depan. Agenda sidangnya adalah pembacaan surat tuntutan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Raya dapat Kompensasi di Seleksi CPNS 2012


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler