Dicecar KPK, Wamenkeu Bela Kemenpora

Kamis, 20 Desember 2012 – 06:46 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawaty menjalani pemeriksaan selama 10 jam di KPK, Rabu (19/12), terkait kasus korupsi Hambalang. Ia diminta hadir sebagai saksi tersangka Andi Alifian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.

Kepada wartawan, Anny mengaku dicecar penyidik terkait penganggaran proyek Hambalang. Dimulai dari anggaran tahun tunggal untuk Hambalang yang dipatok Rp 125 miliar. menjadi Rp 2,5 triliun dengan pola tahun jamak (multiyears).

Tapi Anny menyebut pihak yang mengatur dan bertanggung jawab sepenuhnya atas anggaran adalah Kemenpora. Ia menegaskan, berdasarkan UU omor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara maka kewenangan Menteri Keuangan hanya mengesahkan dokumen pelaksana anggaran.

"Menteri pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran pengguna barang tugasnya salah satu adalah merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan kemudian melakukan pelaksanaan anggaran sampai dengan pelaporan. Artinya yang terkait dengan operasional kegiatan penganggaran itu  kewenangan dan tanggungjawab menteri dan pimpinan lembaga," papar Anny di KPK, tadi malam.

Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu itu pun meyakini perubahan anggaran proyek Hambalang, dari single years ke multiyears sudah dilakukan sesuai prosedur. Pasalnya, menurut dia, perizinan tahun jamak memang dimungkinkan bagi kementerian yang memang proyeknya dilakukan lebih dari satu tahun.

"Proses persetujuan kontrak tahun jamak mengacu pada PMK 56 (PMK Nomor 56 tahun 2010) tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak atau multiyears kontrak," sambungnya.

Selain itu, Anny juga menjelaskan pendelegasian wewenang dari Menpora ke Sesmenpora dalam pengucuran anggaran hambalang. Menurut dia, itu pun sudah dilakukan dengan benar. "Mengenai pengaturan yang terkait dengan pendelegasian wewenang, itu juga diatur dalam UU dan dalam Peraturan Menteri  Keuangan," terangnya.

Seperti diketahui, dalam dokumen audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek Hambalang, terdapat inisial AR selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. BPK menilai, AR yang dalam hal ini Anny Ratnawati, berperan memberikan kesempatan kepada Sesmenpora Wafid Muharam untuk mengajukan revisi RKA KL TA 2010 dengan Surat Nomor S-3451/AG/2010 tanggal 15 November 2010. Padahal batas waktu pengajuan revisi anggaran telah lewat.

Selain itu ia juga menyetujui revisi kedua SP-SAPSK Kemenpora TA 2010 yang diajukan Wafid meskipun terjadi pengurangan volume keluaran kegiatan yang tidak sesuai PMK Nomor 69/PMK.02/2010.

Anny juga menandatangani surat persetujuan kontrak tahun jamak meskipun revisi RKA KL salah ditetapkan. Terakhir, Anny menetapkan SP-SAPSK Kemenpora TA 2011 dalam skema tahun jamak pada saat persetujuan kontrak tahun jamak belum diterbitkan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerimaan CPNS 2013 Tetap Dibuka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler