jpnn.com, JAKARTA - Aktor senior Tio Pakusadewo didakwa 4 tahun penjara atas kasus narkoba.
Tio Pakusadewo terbukti bersalah melanggar Pasal 112 dan 127 Undang-undang tentang narkotika.
BACA JUGA: Diisukan Hamil, Begini Respons Jennifer Dunn
Seperti diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hatmoko usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4).
"Dia (Tio Pakusadewo) didakwa melanggar Pasal 112 DAN 127 Undang Undang Narkotika. Ancaman hukuman Pasal 112 itu minimal empat tahun dan Pasal 127 itu maksimal empat tahun," kata Hatmoko.
BACA JUGA: Jennifer Dunn Yakin Tak Diselingkuhi Suami
Mendengar dakwaaan yang dibacakan JPU, pihak Tio Pakusadewo tak berniat mengajukan nota keberatan alias eksepsi.
Pemain film Cinta dalam Sepotong Roti itu mengaku ikhlas dengan dakwaan JPU.
BACA JUGA: Jennifer Dunn: Saya Pesan Setengah
"Saya bersalah dan saya terima," ujar Tio Pakusadewo usai sidang.
Tio Pakusadewo juga sempat melontarkan filosofi untuk menanggapi dakwaan JPU tersebut.
"Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri. Itu kau artikan sendiri," tukasnya.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Faisal Haris Selingkuhi Jennifer Dunn?
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh