Didakwa Berlapis, Hercules Terancam Pidana Penjara 7 Tahun

Kamis, 30 Mei 2013 – 16:05 WIB
Hercules saat menjalani sidang di PN Jakbar. FOTO: Ricardo / JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshal terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Kamis (30/5).

Dari dakwaan, Hercules dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dan ketiga, pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP.

"Terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kerusakan dan menyebar ancaman," ucap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Fajar Arisetiawan dalam sidang.

Hercules dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan karena dianggap memimpin langsung penyerangan. Dalam dakwaan dipaparkan Hercules dan kelompoknya melakukan penyerangan terhadap apel siaga polisi di Ruko Tjakra Multi Strategi, Jalan Kompleks Kebon Jeruk Indah II,t Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 8 Maret lalu

Apel siaga yang dilakukan polisi ini merupakan pengamanan terhadap wilayah yang dianggap rawan premanisme. Apel siaga sengaja dilakukan di daerah yang dianggap rawan. Tempat apel tak jauh dari markas kelompok Hercules cs.

"Terdakwa meneriakkan bubar, bubar, saya bakar. Ini rumah saya," ujar Jaksa menirukan ucapan Hercules saat membubarkan apel siaga itu.

Selain itu, dalam dakwaan juga dipaparkan Hercules juga sempat menggebrak kap mobil polisi hingga penyok, lalu memukul-mukul dadanya. Akibat penyerangan dan pengrusakan itu ia dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.

"Ini saya Hercules! Saya veteran! Sekali pukul, mati kalian semua! Ayo bubar!," kata Fajar kembali tirukan teriakan Hercules.

Ia juga dikenakan pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP, karena yang diserang adalah pihak kepolisian yang dalam hal ini adalah aparat negara.

"Apel dilaksanakan sudah berdasarkan surat perintah tetapi dibubarkan. Mengakibatkan pihak yang menyelenggarakan kegiatan aparat negara tercerai berai dan bubar," kata Jaksa.

Dakwaan terhadap Hercules ini bersifat alternatif dan akan dibuktikan selama proses persidangan selanjutnya. Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, (3/6) pekan depan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan: Dokumen dari Akbar Faizal Bukan Barang Baru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler