Didakwa Perkaya Diri, Bang Mandra Terancam Dibui 20 Tahun

Kamis, 20 Agustus 2015 – 16:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra didakwa, memperkaya diri melalui perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Perbuatan yang dimaksud terkait pengadaan program siap siar di LPP TVRI yang dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2012.

Menurut Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, perbuatan tersebut dilakukan Mandra bersama-sama dengan tiga rekannya. Mereka yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, Direktur Program dan Berita LPP TVRI Irwan Hendarmin dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan program tersebut.

BACA JUGA: Seluruh Jenazah Pesawat Trigana Air Sudah di RS Jayapura

"Terdakwa bersama-sama melakukan beberapa perbuatan masing-masing sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut," ujar Jaksa Arya Wicaksana saat membacakan isi surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).

Jaksa memaparkan, pada tahun 2012 perusahaan Mandra menang lelang pengadaan program siap siar TVRI. Ada empat program produksi perusahaan  Mandra yang diambil oleh televisi nasional itu.

BACA JUGA: Inilah Kata Menteri Jonan Soal Bandara Oksibil yang Tak Berlistrik Itu

Tapi belakangan diketahui dari audit BPK bahwa harga yang dibayarkan untuk program-program itu kemahalan. Selain itu, perizinan perusahaan Mandra ternyata juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis dalam kerangka acuan kerja. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp12.039.263.637.

"Dari perbuatan itu, terdakwa H. Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan sebesar Rp 1.400.000.000 dan Iwan Chermawan memperoleh kekayaan sebesar Rp10.639.263.637," beber Jaksa.

BACA JUGA: Wah, Setiap Hari Menteri Jonan Terbitkan Satu Peraturan, Kini Totalnya 200 Permen

Perbuatan Mandra ini dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal-pasal tersebut mengandung ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Kalah dengan Menteri Susi, Jonan Rela Didemo 1 Juta Demonstran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler