jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Saipul Jamil melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pria yang karib disapa Bang Ipul itu tidak terima terkait pernyataan Lita yang menyebut dirinya pedofil.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kabar Terbaru Soal Pemeriksaan Sopir Vanessa Angel
Saat menyambangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Saipul Jamil didampingi kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Menurut Farhat Abbas, Lita Gading tidak memiliki etika sebagai seorang psikolog.
BACA JUGA: Inul Daratista Ucap Terima Kasih kepada Anies Baswedan dan Presiden Jokowi
"Kalimat predator, pedofil. (Laporan, red) terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik, penycemaran nama baik," kata Farhat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/11).
Farhat Abbas menyebut penyematan istilah pedofil dan predator yang disampaikan Lita Gading terhadap Saipul Jamil sudah berlebihan.
BACA JUGA: Ernest Prakasa Minta Maaf, Lalu Menghapus Twit Soal Anak Vanessa Angel
Selain itu, dia juga menyoroti pernyataan Lita Gading yang protes soal penyambutan Saipul Jamil.
"Menurut kami penyambutan itu wajar-wajar saja, kok. Disambut dengan bunga yang bagus, kalau disambut dengan telur dipecahin, enggak masalah," jelas Farhat Abbas.
Oleh sebab itu, Farhat Abbas menilai Lita Gading telah melanggar UU ITE dan melanggar kode etik sebagai seorang psikolog.
"Tidak boleh dia seenaknya menjelekkan, seorang psikolog punya kode etik," imbuh Farhat Abbas. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama