Didampingi Yusril, Richard Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Rabu, 10 Juli 2019 – 23:49 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha properti Christoforus Richard mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukti baru yang dihadirkan dalam persidangan PK diharapkan dapat membebaskan Richard dari perkara membuat dan menggunakan surat palsu yang menjeratnya

BACA JUGA: Gelar Tahlilan, SBY Kenang Sosok Bu Ani yang Rajin Membalas Pesan Sahabat

Kuasa hukum Richard, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya memiliki bukti baru atau Novum terkait pengajuan PK ini.

Bukti baru ini berupa hasil uji laboratorium forensik (Labor) Bareskrim Polri Nomor: LAB 1576/DTF 2019 tanggal 10 Mei 2019.

BACA JUGA: Kriss Hatta Divonis Bebas, Begini Respons Hilda Vitria

Hasil uji Labfor itu didapatkan berdasarkan laporan kepolisian dengan Nomor: LP/1619/III/2018/PMJ/ DITRESKRIMUM tanggal 25 Maret 2018.

BACA JUGA : 

BACA JUGA: Yusril Sangat Berpengalaman, Diaz Hendropriyono Punya 3 Gelar Master dari AS

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/7), bukti baru itu diserahkan kepada majelis hakim. Di bawah sumpah, dua penyidik Polda Metro Jaya yang dihadirkan dalam persidangan membenarkan hasil uji Labor tersebut.

Penyidik menerima hasil uji Labfor itu pada 10 Mei 2019. Terkait laporan Richard, penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan penyidikan. Bahkan polisi telah menetapkan tersangka atas dugaan tersebut.

Yusril memastikan Novum yang diajukan sebagai landasan permohonan PK ini tidak pernah dihadirkan didalam persidangan Richard sebelumnya. Termasuk dalam sidang Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Sekarang kita menemukan novum baru, ternyata surat palsu itu bukan surat yang pernah dibuat oleh pak Richard. Surat palsu itu surat yang dijadikan bukti di persidangan hanyalah fotocopy, dan fotocopynya oleh hakim diminta dibawa aslinya tapi asli yang dibawa dengan yang difotocopy itu tidak identik. Materainya berbeda, tandatangannya berbeda. Dan setelah dilakukan pengujian kriminologi di Pusbalfor Polri, Polda Metro Jaya, lab Forensik mengatakan tandatangan Pak Richard nonidentik dengan yang dijadikan barang bukti fotocopy sebelumnya. Begitu juga dengan materai itu copy tahun 2013 sementara yang dianggap asli materainya tahun 2014," ungkap Yusril.

Menurut Yusril, hasil uji labfor tersebut merupakan bukti yang sangat penting. Yusril heran bukti yang diklaim sahih oleh jaksa dalam sidang sebelumnya justru membuat Richard dihukum bersalah. Padahal, hasil uji labfor menyatakan ada dugaan manipulasi atas bukti tersebut.

"Karena bukti tersebut membuat pak Richard di pidana selama 3 tahun dan jika ini sebagai suatu novum yang kami ajukan, dan penyidik yang dihadirkan tadi membenarkan hasil lab forensik itu adalah asli dan tetap dibuat oleh Polda dan dijadikan bukti. Kenyataannya bukti tersebut tidak pernah dihadirkan dipersidangan. Jadi bukti itu benar-benar Novum, bukti baru yang belum pernah dihadirkan di persidangan. Jika bukti itu ada, pak Richard tentu tidak akan dihukum," ujar Yusril.

"Bahwa unsur membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dalam unsur dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP telah terbantahkan dan tidak terpenuhi berdasarkan adanya Novum tersebut," ditambahkan Yusril.

Selanjutnya, sambung Yusril, fakta kebenaran tersebut diperkuat dengan adanya putusan MA Nomor: 3351 K/Pdt/2018 tanggal 17 Desember 2018 Jo. putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 120/Pdt/2018/PT.DKI tanggal 15 Mei 2018 Jo. pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 426/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Juli 2017.

"Selain itu juga ada putusan MA soal perdata, justru antara Pak Richard dengan para pelapor perkara pidana ini karena dianggap merugikan orang lain itu merugikan mereka. Karena peralihan hal atas tanah. Tetapi putusan perdata sepenuhnya tanah itu adalah atas nama pak Richard. Jadi sebenarnya tidak ada peralihan ke siapapun. Jadi merugikan orang lain itu tidak ada. Dengan adanya putusan MA Nomor: 3351 K/Pdt/2018 tanggal 17 Desember 2018 Jo. putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 120/Pdt/2018/PT.DKI tanggal 15 Mei 2018 Jo. pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 426/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Juli 2017 yang pada intinya menegaskan bahwa peralihan tanah yang pernah terjadi menjadi batal, sehingga harus dianggap sejak semula tanah tersebut adalah tetap milik Pak Richard, sehingga logika hukumnya untuk apa Pak Richard membuat "Surat Pernyataan" yang kemudian dilaporkan sebagai surat palsu sehingga menjerat Pak Richard," papar Yusril.

Hal tak jauh berbeda disampaikan Richard. Dia berharap majelis hakim bisa bersikap adil.

"Semoga keadilan bisa ditegakan karena hasil faktanya secara perdata itu sudah diputuskan di kami sampai tingkat kasasi. Terus secara ilmiah sudah dibuktikan Labfor mengatakan bahwa itu bukan tanda tangan saya, jadi saya dihukum bukan dengan apa yang saya perbuat. Jadi secara ilmiah sudah bisa terbukti, secara hukum bahwa itu perdatanya kami yang memiliki sampai sekarang ini menguasai lahan itu dan udah termasuk pasang plang disana," tutur Richard.

Sebelumnya, Richard divonis tiga tahun oleh PN Jaksel. Dia dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan dokumen.

Dalam putusan PT Jakarta, hakim menerima banding Ricard. Dalam amarnya, hakim menyatakan jika Richard tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Sementara dalam putusan Kasasi MA Richard divonis tiga tahun.

Awalnya, kasus ini merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Christoforus Richard‎ ditingkat kasasi.

Belakangan, Christoforus Richard‎ dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan sangkaan melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan 2 bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Moeldoko soal Beredarnya Susunan Kabinet Jokowi - Maruf


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler