jpnn.com, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, atau PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk MK (18) yang menyetubuhi pacarnya sendiri sebanyak enam kali.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan orang tua korban yang tak terima anak perempuannya sebut saja Bunga (17) dicabuli.
BACA JUGA: Pasangan Bukan Suami Istri Dijemput TNI-Polri di Hotel Melati, Pucat Deh
Orang tua korban juga tak terima lantaran anaknya tersebut diajak tinggal satu atap atau kumpul kebo bersama pelaku.
"Bahkan, MK berdalih hanya menuruti keinginan sang kekasih yang masih duduk di bangku SMA, untuk pergi dari rumah," kata AKP Ruth.
BACA JUGA: Satu Perempuan dan Tiga Pria Digerebek saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Indekos
Dari sanalah akal bulus MK muncul. MK kemudian mengajak pacarnya untuk tinggal bersama di salah satu kos di kawasan Jalan Barata Jaya Surabaya. Saat tinggal satu atap itulah, MK menyetubuhi kekasihnya sebanyak 6 kali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MK dikenai pasal 81 undang undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia