jpnn.com - SEATTLE -- Direksi Microsoft digugat pemegang sahamnya sendiri karena dianggap melakukan kesalahan dalam penanganan error browser Internet Explorer di Eropa hingga menyebabkan perusahaan didenda komisi anti monopoli hingga USD 731 juta atau Rp 8,3 triliun.
Gugatan oleh Kim Barovic, sang pemegang saham ini diajukan ke pengadilan federal di Seattle, Jumat(11/4). Dia menuduh direksi dan eksekutif , termasuk pendiri Bill Gates dan mantan Chief Executive Officer Steve Ballmer, gagal mengelola perusahaan dengan benar.
BACA JUGA: Amazon Siapkan Peluncuran Smartphone Juni 2014
Tindakan hukum ini adalah pertama kalinya muncul dari kesalahan memalukan yang dilakukan Microsoft. Apalagi sebelumnya perusahaan perangkat lunak ini tidak pernah menjelaskan kesalahan apa yang terjadi di Eropa, dan hanya menyatakannya sebagai kesalahan teknis semata.
Menurut Reuters, Maret tahun lalu, Uni Eropa menjatuhi denda terbesar dalam sejarah lembaga antitrust ini terhadap Microsoft karena pelanggaran komitmen yang mengikat secara hukum yang dibuat pada 2009.
BACA JUGA: Google Glass Dianggap Masih Dalam Pengembangan
Komitmen itu dibuat untuk memastikan konsumen di Eropa punya pilihan untuk mengakses internet, bukan hanya melalui browser Internet Explorer Microsoft.
Penyelidikan menemukan bahwa perangkat lunak yang diperbarui diterbitkan antara Mei 2011 dan Juli 2012. Hal ini berarti, 15 juta pengguna tidak diberi pilihan. Ini adalah pertama kalinya komisi antitrust Uni Eropa, menjatuhkan denda kepada perusahaan karena gagal memenuhi kewajibannya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Google Glass Membantu Kerja Dokter Obati Pasien
BACA ARTIKEL LAINNYA... Axioo Mimo Tonjolkan Desain Minimalis
Redaktur : Tim Redaksi