jpnn.com, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak terintimidasi oleh aksi unjuk ratusan umat Islam yang menolak pembangunan Gereja Santa Clara siang tadi, Jumat (24/3).
Dengan tegas dia mengatakan tidak akan mencabut izin pembangunan rumah ibadah umat Kristiani yang berlokasi di Kecamatan Bekasi Utara tersebut.
BACA JUGA: Izinkan Pembangunan Gereja, Pepen Disebut Mirip PKI
Pria yang akrab disapa Pepen itu mengatakan, pencabutan izin pembangunan hanya bisa dilakukan lewat keputusan pengadilan. Karena itu, dia mempersilakan warga yang keberatan menempuh jalur hukum.
“Kita terbuka bagi siapa saja yang menolak untuk menempuh jalur hukum,” kata Pepen kepada awak media, Jumat (24/3).
BACA JUGA: Ini Alasan Umat Islam Demo Pembangunan Gereja di Bekasi
Pepen pun mengatakan, Kota Bekasi dengan 2,6 juta jiwa penduduknya, adalah daerah heterogen yang diisi beragam suku, ras dan agama. Karena itu, Kota Bekasi harus satu padu dalam kebinekaan.
Pepen mengungkapkan, pemerintah tidak sembarangan dalam mengeluarkan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) kepada warga. Ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui untuk menerbitkan SIPMB tersebut.
BACA JUGA: Demo Tolak Pembangunan Gereja Ricuh, Polisi Luka-Luka
Adapun SIPMB merupakan dasar atau acuan yang dipegang untuk membangun sebuah gedung. “Pemberian SIPMB kepada panitia pembangunan Gereja Katolik Santa Clara oleh pemerintah daerah sudah selesai sejak Juli 2015 lalu,” ujar dia. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teriakan Takbir, Botol Air Mineral Pun Melayang
Redaktur & Reporter : Adil