Didesak Pengusaha, Pemerintah Pangkas Masa Karantina COVID-19 Jadi Sebegini

Minggu, 30 Januari 2022 – 19:02 WIB
Seorang warga berdiri di tengah hujan di Fukuoka, Prefektur Fukuoka, Jepang, Selasa (17/8/2021). Jepang memperpanjang penguncian darurat COVID-19 di Tokyo dan sejumlah daerah lainnya hingga 12 September 2021. Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Kyung-Hoon/rwa

jpnn.com, TOKYO - Jepang kembali akan mengurangi masa karantina dari 10 menjadi tujuh hari bagi kontak erat pasien COVID-19, kata Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida pada Jumat (28/1).

Keputusan itu diambil di tengah "gelombang keenam" pandemi di seluruh negeri, yang disebabkan varian Omicron yang sangat menular.

BACA JUGA: Imbas Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Takut Bertemu Orang

Pada Jumat otoritas mencatat 81.811 kasus baru, dengan Tokyo saja melaporkan 17.631 kasus.

PM mengatakan keputusan itu dibuat berdasarkan "pendapat para ahli dan bukti ilmiah baru", seraya menambahkan bahwa Jepang harus menyeimbangkan antara menekan infeksi COVID-19 dan menjaga aktivitas di masyarakat.

BACA JUGA: Selesai Karantina, Atta Halilintar Langsung Ajak Aurel Kontrol ke Dokter Kandungan

Masa karantina untuk pegawai esensial di area pengobatan medis, kepolisian, penitipan anak dan perawatan khusus lansia akan dipersingkat dari enam hari saat ini menjadi lima hari dengan menggunakan kombinasi dua tes COVID-19, kata PM.

Pada 14 Januari pemerintah Jepang mengurangi masa karantina dari 14 menjadi 10 hari. Namun pelaku sektor usaha meminta pengurangan lebih lanjut, mengingat karakteristik varian baru.

BACA JUGA: Karantina Hari ke-6, Tante Ernie Ungkap Kondisi Terkini

Menurut Institut Nasional untuk Penyakit Alergi dan Menular Jepang, kemungkinan untuk muncul gejala varian Omicron kurang dari satu persen pada hari ke-10 setelah terpapar virus, dibanding dengan lima persen pada hari ke tujuh. (ant/dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler