jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bisa saja tidak digabungkan dengan dua perjanjian lainnya.
Hal ini dilakukan jika keberadaan dua perjanjian tersebut bisa merugikan Indonesia.
"Pemberlakuan perjanjian ekstradisi ini tidak dipaketkan dengan perjanjian lain seperti FIR dan kesepakatan kerja sama pertahanan jika merugikan kepentingan Indonesia," kata Didik kepada JPNN.com, Minggu (30/1).
Namun begitu, Didik menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut.
Menurut dia, perjanjian itu memberikan payung hukum dan kepastian bagi Indonesia dalam melakukan penindakan kejahatan di antaranya kejahatan korupsi, BLBI, kejahatan transnasional dan kejahatan lainnya. Termasuk memudahkan penangkapan DPO yang bersembunyi di Singapura dan optimalisasi pemulihan aset.
Legislator dari Dapil Jawa Timur IX itu menyebutkan pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menyusun langkah taktis dan strategis untuk mengoptimalkan perjanjian ekstradisi tersebut.
"Jika tidak segera, saya khawatir para koruptor dan buronan koruptor lebih cepat untuk lari dan memindahkan asetnya ke luar Singapura," ucap Didik.
Sebelumnya, Indonesia dan Singapura menandatangani sejumlah kesepakatan. Dua di antaranya adalah perjanjian ekstradisi dan pengambilalihan ruang kendali udara (FIR) di Natuna.
Selama ini, Singapura menjadi surga pelarian buronan korupsi Indonesia. Hal itu disebabkan kedua negara belum kunjung menyepakati perjanjian ekstradisi.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Pakar: Segera Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Redaktur : Friederich
Reporter : Kenny Kurnia Putra