Diduga Berkampanye di Ponpes, Paslon Andika-Nanang Kembali Dilaporkan ke Bawaslu

Rabu, 30 Oktober 2024 – 21:09 WIB
Tim Hukum Paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah Najib Hamas melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Andika Nanang ke Bawaslu. Foto: source for jpnn

jpnn.com, SERANG - Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy-Nanang Supriatna kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pasangan nomor urut 1 itu diduga melakukan kampanye di lembaga pendidikan Ponpes Ashabul Maemanah. Paslon ini diduga telah melanggar Pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015.

BACA JUGA: Pilkada Serang 2024: Ratu Zakiyah-Najib Didukung 600 Eks Kepala Desa

Keduanya dilaporkan oleh salah seorang warga Kecamatan Petir, melaporkan Calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna ke Bawaslu karena didapati berkampanye di Ponpes Al Hidayah Ciomas, Kabupaten Serang pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Selain Andika dan Nanang, KH Tb Khudori Yusup sebagai dewan penasehat juga turut dilaporkan yang masuk ke SK tim Pemenangan Paslon 1 yang telah didaftarkan di KPU.

BACA JUGA: Andika Hazrumy-Nanang Supriatna Resmi Jadi Jago PKB di Pilkada Serang

Warga yang melaporkan ke Bawaslu itu membawa bukti photo dan video kampanye didalam ponpes tersebut yang notabenenya tempat pendidikan

Juru bicara Tim hukum Paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga tersebut.

BACA JUGA: 750 Polisi Dikerahkan Amankan Pilkada Serang

"Betul ditemukan kembali yang kedua kalinya bukti bahwa Paslon nomor urut 1 melakukan pelanggaran pemilihan karena diduga Berkampanye didalam lembaga pendidikan," terangnya.

"Telah dilaporkan warga dan didampingi tim hukum kemarin dalam membuat laporannya ke Bawaslu," imbuhnya.

Iskak sebagai kuasa hukum Paslon No urut 2 menambahkan, padahal Paslon nomor urut 1 Nanang Supriatna selalu menyatakan agar tidak terjadi pelanggaran dalam berkampanye di ponpes dan lembaga pendidikan, tetapi faktanya mereka melakukannya kembali yang kedua kalinya.

"Mereka kan selalu menyampaikan dengan penuh semangat agar tidak terjadi pelanggaran dalam berkampanye di ponpes dan lembaga pendidikan, nyatanya mereka melakukan itu dan dilaporkan warga sudah kami laporkan sebelumnya dan saat ini masih diproses ke Bawaslu Kabupaten Serang," tukasnya.

Sedangkan menurut Cecep Azhar yang juga kordinator tim hukum Paslon nomor urut 2 saat dikonfirmasi wartawan adanya laporan itu mengatakan, bahwa kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati adalah bentuk pelanggaran pemilihan berupa tindak pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU No. 1 tahun 2015.

"Jika melihat aturannya itu adalah pelanggaran tindak pidana pemilihan, jika laporan warga itu nantinya terbukti maka Gakkumdu akan memprosesnya dengan tindak pidana menggunakan hukum acara pidana biasa," ungkap Cecep.

Cecep juga menambahkan semua Paslon dalam kontestasi Pilkada kabupaten serang ini perlu mematuhi rambu - rambu yang ada ketika melakukan aktifitas kampanye. Agar tidak menjadi pelanggaran pemilihan.

"Rambu-rambunya harus dipatuhi agar tidak terjadi pelanggaran", bawaslu kabupaten serang harus dengan tegas memberikan sanksi dan efek yang jera sesuai dgn ketentuan hukum yang berlaku terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye di tempt pendidikan Paslon 1 Nanang supriatna dan KH. Khudori Yusup tersebut," pungkasnya.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler