jpnn.com, LINGGA - Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau menghadapi ancaman diskualifikasi terkait aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga.
Empat partai yakni Partai Perindo, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Buruh melaporkan Partai NasDem Kabupaten Lingga bersama 25 calon legislatornya terkait laporan dana kampanye yang isinya direkayasa dan sengaja dibuat fiktif, sehingga melanggar pasal 496, 497 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA: Caleg Harus Beri Laporan Kampanye
“Sanksinya jelas dan tegas, ada sanksi pidana penjara, denda dan sangat memungkinkan juga untuk Parpol terlapor didiskualifikasi,” kata Ketua DPD Perindo Kabupaten Lingga, Neko Wesha Pawelloy, sebagaii salah seorang pelapor.
Neko mengatakan bahwa aroma fiktif dan rekayasa itu makin terang dan jelas setelah terbitnya kesimpulan dan opini auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Wawan Hermansyah yang menyatakan Partai NasDem Kabupaten Lingga tidak patuh dalam semua hal yang material.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Periksa Bendum NasDem Sahroni
“Hal tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilhan Umum dan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” tegasnya.
Sebagai informasi, masyarakat umum dapat melihat dan membaca Pengumuman KPU Lingga tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Partai Politik yang diumumkan KPU Kab Lingga No. 55/PL.01.8-PU/2104/2024 2 April 2024 melalui website resmi KPU Lingga dengan alamat website https://kab-lingga.kpu.go.id/berita/baca/7834/pengumuman-hasil-audit-laporan-dana-kampanye-peserta-pemilihan-umum-tahun-2024.
BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Pastikan Bakal Periksa Politikus NasDem Rajiv
Dalam pengumuman yang dirilis oleh KPU Lingga tersebut ditemukan bahwa penerima Dana Kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga nilainya kosong, pengeluaran kosong dan saldo kosong.
“Dengan begitu banyak alat peraga kampanye dijumpai di Lingga, juga berlangsungnya kampanye NasDem, patut diduga dana kampanye itu berasal dari dana siluman, karena di laporan dibuat 0, tak diketahui penyumbangnya. Patut diduga ada dana siluman yang tidak pernah dilaporkan secara patut sesuai ketentuan undang-undang. Kita menunggu kejujuran Partai NasDem Lingga, darimana asal dana kampanye mereka?” kata Neko lebih lanjut.
Sementara itu, pada bagian lain ditemukan ada laporan jasa kampanye calon anggota legislatif Partai NasDem Kab Lingga sebesar Rp 192.000.000 yang tidak pernah dicatatkan dalam rekening khusus dana kampaye Partai NasDem Lingga.
Kemudian, terungkap fakta lain bahwa saldo awal pada saat pembukaan rekening khusus dana kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga nilainya Rp 100.000 dan tidak berubah sampai dengan rekening resmi ditutup.
Penasihat Hukum Pelapor yang juga Ketua Bawaslu RI 2017-2022 Abhan berpendapat bahwa Bawaslu Lingga tak perlu ragu lagi untuk menindak lanjuti dugaan tindak pidana Pemilu dan pelanggaran admisitrasi yang dilaporkan kliennya.
Menuerut Abhan, semua unsurnya sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan alat bukti yang ada sudah cukup kuat, jelas dan lengkap terkait pelaporan dana kampanye dari Partai NasDem Lingga.
“Kami beharap Bawaslu Lingga mengusut tuntas pihak-pihak terlibat dengan pemeriksaan melalui proses ajudikasi agar segera ada kepastian hukum dari pelaporan tersebut,” tegasnya.
Apalagi, dengan sudah disampaikanya hasil audit KAP dg opini ‘Tidak Patuh’ terhadap laporan dana kampanye Partai NasDem bisa menjadi bukti yang kuat untuk memutuskan persoalan dana kampanye dari Partai NasDem di Kabupaten Lingga.
Pada kesempatan yang sama, Rediston Sirait selaku kuasa hukum Encik Basri, mantan Bendahara Partai Nasem Lingga mengungkapkan optimismenya Bawaslu Lingga akan mengabulkan laporan perkara pidana maupun pelanggaran administrasi secara keseluruhan.
“Fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lingga sangat jelas dan lengkap. Kami berharap masyarakat terus mengawal dan mengawasi peroses yang sedang berlangsung di Bawaslu Kabupaten Lingga untuk bekerja profesional sesuai aturan dan undang-undang,” pungkasnya.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean