jpnn.com, LOMBOK - Dua pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lombok Timur, NTB ditangkap polisi.
Keduanya yaitu inisial HSN dan inisial LMI warga Kecamatan Sikur, Lombok Timur karena diduga telah mencabuli para santrinya.
BACA JUGA: Golkar Lombok Tengah Ajak Partai Baru Hadapi Pemilu 2024 dengan Riang Gembira
Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan bahwa, kedua pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda.
"Dari dua kasus ini ada tiga laporan polisi yang masuk di Polres Lombok Timur," kata Hery, saat melakukan pers rilis di Mapolda NTB, pada Selasa (23/5).
BACA JUGA: DPC PKB Lombok Tengah Optimistis Meraih Kursi Pimpinan DPRD Lagi
Selain itu, Hery juga menyampaikan bahwa kedua pelaku tersebut juga berasal dari desa yang berbeda namun masih dalam satu kecamatan yang sama.
Menurut Hery, untuk pelaku LMI ditangkap Satreskrim Polres Lombok Timur pada hari Kamis (4/5), sedangkan HSN berhasil diamankan petugas pada Selasa (16/5) lalu.
BACA JUGA: PSI Incar 3 Kursi di DPRD Lombok Timur, Lihat Semangat Kadernya
"Alhamdulillah pada saat penangkapan kedua pelaku ini tidak ada perlawanan. Sehingga kami bisa melakukan proses lebih lanjut," ujar Hery.
Pada saat penangkapan, lanjut Hery, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun berang bukti yang diamankan dari pelaku LMI berupa satu buah kaos lengan panjang warga hitam milik, satu buah jilbab warna putih, dan satu buah bra milik korban.
Untuk barang bukti dari pelaku kedua insial HSN, didapatkan satu mukenah warga putih, baju lengan panjang warna hijau, satu buah baju tank top hitam, celana dalam dan satu buah bra warna hitam milik korban.
"Kami juga amankan satu unit handphone milik korban dan 4 handphone milik saksi," kata Hery.
Tempat yang sama, Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 81 junto pasal 76D UU No 17 tahun 2016 tentang ketetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU tahun 2002 UU tentang anak menjadi UU atau pasal 6C UU No 17 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Kedua pelaku diancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr38/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah