Diduga Curi Kelapa, Oknum PNS Terancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2015 – 01:00 WIB

jpnn.com - BONBOL - Pelaku pencurian ternyata tak hanya mengambil barang-barang berharga yang memiliki nilai tinggi. Di Bone Bolango, buah kelapa pun kini jadi sasaran aksi pencurian.

Anehnya, kasus dugaan pencurian kelapa yang terjadi di Desa Ulanta, Kecamatan Suwawa, Kamis (16/4), diduga dilakukan oknum PNS di salah satu instansi Pemkab Bonbol berinisial SK alias Yan.

BACA JUGA: Antara Kisah Vagina Street dan Tata Chubby (3/habis)

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, aksi pencurian kelapa yang menimpa SP alias Sri, warga Desa Helumo, Kecamatan Suwawa itu bermula ketika dirinya hendak memanen kelapa di perkebunan yang diklaim miliknya di Desa Ulanta.

Dia begitu terkejut saat melihat sejumlah pohon kelapa yang telah siap panen ternyata sudah tak memiliki buah. Sri mencurigai pencurian ini diduga dilakukan oleh Yan. Sebab, Yan merupakan orang yang pernah menggadaikan pohon kelapa miliknya kepada Sri dengan perjanjian yang disepakati bersama.

BACA JUGA: Antara Kisah Vagina Street dan Tata Chubby (2)

Dalam perjanjian tersebut tertulis, jika selama jelang dua tahun dari 2011 Yan tidak membayar sejumlah uang yang dipinjam, maka pohon kelapa dan sekaligus tanah perkebunan miliknya sudah menjadi milik Sri.

Selain itu, menurut penuturan warga kepada Sri, pelaku pencurian kelapa ini adalah Yan. Merasa rugi atas tindakan Yan, Sri kemudian melaporkan Yan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.

BACA JUGA: Satu Keluarga Penjual Batu Akik Tewas di Mobil

Baur Humas Polres Bone Bolango, Aiptu Surat Waluya membenarkan adanya laporan kasus tersebut. "Kasus ini telah dilaporkan kepada kami dan kami akan memprosesnya sesuai aturan," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. "Kami akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur dan proses hukum yang berlaku dan jika terbukti terlapor telah melakukan pencurian, maka terlapor akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara," tegasnya. (Tr-42)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! Malware di Komputer Nasabah tak Bisa Dihapus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler