Jaksa Penuntut Umum, Budi Bawono mengatakan, permohonan tersebut diajukan langsung kepada hakim. “Terdakwa jadi tahanan kota hingga minggu depan,” ungkapnya.
Sementara itu, persidangan kasus penipuan dengan total kerugian hingga lebih dari Rp600 juta ini, masih berlanjut. Kemarin, tiga saksi kembali diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Dari keterangan saksi, menyebutkan bahwa Yayat memang menjanjikan kepada jamaah akan berangkat umrah pada 4 Februari, lalu diundur 7 Februari dan diundur lagi jadi 8 Februari. “Itu pun hampir tidak jadi karena ternyata Yayat tidak bisa menunjukkan tiket pesawat," ungkap Sofat Suryati, salah seorang saksi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Aroziduhu Waruwu tetap menyarankan mediasi antara korban dan terdakwa. Hal ini, agar kerugian yang diderita korban bisa kembali. Jika hal itu dilakukan, maka terdakwa akan memperoleh keringanan hukuman. “Segeralah mediasi dengan pihak korban. Seperti yang sudah saya sarankan pada persidangan-persidangan sebelumnya," ungkap hakim.
Dikonfirmasi, saksi korban penipuan yang juga hadir dalam persidangan, Desi Hasbiyah mengaku hingga saat ini belum pernah ada komunikasi dengan pihak terdakwa.
Pengacara terdakwa, Raja Marudut M Manik menyebutkan, pihaknya akan mengupayakan memediasi antara terdakwa dan korban. “Kami akan tetap upayakan mediasi. Memang belum terealisasi hingga saat ini. Tapi akan terus kami upayakan,” ucapnya. (rur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Stres Mesumi Wanita Gila
Redaktur : Tim Redaksi