jpnn.com, BADUNG - Tempat hiburan Orbit Bali Eat and Dance di Badung, Bali, disegel petugas karena diduga menggelar pesta saat penerapan PPKM Darurat.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan lokasi dugaan perayaan pesta tersebut berada di Jalan raya Petitenget, No. 7A Lingkungan Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.
BACA JUGA: Kejadian yang Dialami Pelajar di Bogor Ini Sangat Mengerikan
"Jadi menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa ada party di Orbit Bali Eat and Dance yang diunggah pada akun medsos Instagram yang berjudul Turn Up Saturday 10 Juli 2021 protocol applied keep it secret pukul 16.00 WITA," kata AKBP Roby di Badung, Minggu.
Setelah dilakukan pengecekan, salah satu pihak manajemen atas nama Gilang Try Guntoro menyampaikan ke petugas bahwa tidak ada kegiatan pesta dan hanya mencoba minuman saja.
BACA JUGA: RI Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja
"Lalu petugas langsung bertanya (ke pihak manajemen) siapa yang mengunggah informasi di sosial media, dan pihak manajemen mengaku tidak dan menanyakan manajernya terkait dengan unggahan tersebut," katanya.
Kapolres menjelaskan setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada di Orbit Bali Eat and Dance pada Sabtu (10/07) dari pukul 16.20 WITA terpantau pengunjung mulai berdatangan.
"Dari pukul 16.20 WiITA memang benar terpantau pengunjung mulai berdatangan dengan tidak bersamaan langsung melakukan acara private party yang diadakan pada ruangan khusus tanpa penerangan dan tidak terekam CCTV," katanya.
Sekitar pukul 17.10 dilakukan pengecekan ke semua ruangan dan ternyata ditemukan pengunjung laki–laki dan perempuan berjumlah sebelas orang.
Dikatakannya, terhadap penanggung jawab beserta pengunjung sebanyak sebelas orang tersebut langsung dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta memanggil pihak manajernya.
Adapun pasal yang disangkakan atas dugaan melanggar PPKM Darurat Jawa dan Bali yaitu Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Instruksi Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2021 Wilayah Jawa dan Bali. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti