Diduga Jadi Pengedar, Roro Fitria Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 29 Juni 2018 – 13:32 WIB
Roro Fitria. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktris sensasional Roro Fitria terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roro Fitria didakwa tiga pasal sekaigus.

BACA JUGA: Roro Fitria Bersyukur Diperlakukan Baik di Rutan

Pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Roro Fitria: Perasaan Saya Campur Aduk

BACA JUGA: Roro Fitria: Perasaan Saya Campur Aduk

Roro Fitria diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Dalam pasal ini, dia terancam pidana 20 tahun penjara.

Atas dakwaan tersebut, Roro melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan. Salah satunya adalah perihal keberadaan alat suntik.

BACA JUGA: Roro Fitria Deg-degan Jalani Sidang Perdana

Baca juga: Roro Fitria Bersyukur Diperlakukan Baik di Rutan

Kuasa hukum Roro, Dharma Praja Pratama menegaskan bahwa tidak ada barang bukti berupa alat suntik.

"Kami keberatan karena enggak ada alat suntik. Itu makanya kami keberatan. Tetapi di dalam persidangan (disebutkan) ada. P22 pun enggak ada alat suntik," kata Dharma kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Achmad Guntur.

Sidang pun dilanjutkan pada Kamis, 5 Juli 2018 dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Roro Fitria atas dakwaan jaksa. (yln/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Soal Harta Kekayaan Fiktif, Begini Respons Roro


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler