jpnn.com - SAMPANG - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditahan Kejaksaan Negeri Sampang terkait kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) senilai Rp 260 juta.
Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi mengatakan bahwa kades yang ditahan itu ialah Kepala Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, berinisial MJ.
BACA JUGA: Rp3,71 Miliar Diduga Hasil Korupsi Bandara Kualanamu Disetor ke Negara
"Penahanan ini kami lakukan sebagai upaya untuk mempermudah penyidikan," kata Fadilah Helmi di Sampang, Selasa (10/12).
Menurut Fadilah, penanganan kasus BLT-DD Gunung Rancak bergulir sejak 2023.
BACA JUGA: Buku Karya Jenderal Sigit Dinilai Bisa Membantu Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, kejaksaan juga telah menahan Bendahara Desa Gunung Rancak Sofrowi beberapa waktu lalu.
"Jadi, sebenarnya kasus ini bergulir sudah lama, bertepatan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2024 ini kami tahan tersangka, yakni MJ," ucapnya.
BACA JUGA: Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Penyidik menemukan kerugian negara Rp 260.200.000 dari penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa 2020.
Fadillah Helmi mengatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BLT-DD Gunung Rancak ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.
"Berkas kedua tersangka, yakni kades dan bendahara desa, segera dilimpahkan secara bersamaan ke pengadilan,” katanya.
Dia mengatakan kades Gunung Rancak dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbarui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Barang bukti yang diamankan, yakni surat pertanggungjawaban (SPj), data pendukung administrasi keuangan desa, data BLT Covid-19, dan sebagainya. Selain itu, uang tunai kurang lebih Rp 260 juta," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi